Sidoarjo
Sepekan, 4 Tersangka, Sita SS 31.25 gram

Memontum Sidoarjo – Anggota Polsek Jabon mengamankan 4 tersangka narkoba jenis SS. Pelaku adalah Faisol bin Sulaiman warga Desa Sedati Agung, RT. 07 RW. 03, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, M. Farid Bahry bin Mas’ud, warga Desa Sukomolo RT. 10 RW. 02, Kecamatan Bululawang, Malang, Mukhlison (28) bin Mulyono Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon Sidoarjo, dan Widy Winanto (29) bin Moh. Rosul Desa Jatirogo RT 11 RW 03, Kecamatan Kota Sidoarjo.
Kapolsek Jabon AKP Saadun dalam keterangan konfrensi pers menegaskan, tersangka pertama adalah Mukhlison yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1,37 gram. ” Selanjutnya, kami kembali menangkap tersangka kedua, Faisol beserta barang buktinya sabu-sabu seberat 22,35 gram, “ucapnya
Berikutnya, anggotanya menangkap tersangka ketiga M. Farid Bahry dengan BB sabu-sabu seberat 1,03 gram. Dan keempat, yakni Widy Winanto beserta sabu-sabu seberat 6,50 gram. Mereka para tersangka, berhasil ditangkap ditempat yang berbeda, Ada yang dirumah, menunggu pelanggan, dan ada yang saat akan mengantar barang pesanan.
Masih kata Saadun, 4 tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat ( 2 ) UUU RI Nomor 35 Tahun 2009.” Tersangka diamankan dalam waktu sepekan, dalam kegiatan Tumpas Narkoba, sedangkan seluruh barang bukti sabu-sabu yang berhasil kita amankan total seberat 31,25 gram,” katanya. (gus/yan)

















