Bondowoso
Serapan Triwulan I OPD Bondowoso hanya 5 Persen
Memontum Bondowoso – Wakil Bupati Bondowoso, H Irwan Bahtiar Rahmat, menjelaskan bahwa pada triwulan I atau Januari hingga Maret, serapan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Bondowoso, sangat minim. Bahkan, dari koreksi yang didapat, serapan anggaran hanya mencapai 5 persen.
“Anggaran tersebut hanya untuk membayar yang sifatnya langsung atau pembayaran langsung. Artinya, belum ada kegiatan lain,” kata Irwan-sapaan Wabup Bondowoso, Selasa (12/04/2022) tadi.
Ditambahkannya, untuk anggaran Uang Persediaan (UP) atau belanja rutin, penyerapannya juga nol persen. Walaupun tidak didukung dengan anggaran, namun program jalan terus. Terutama, untuk pelaksanaan yang melibatkan pihak ketiga.
Dari anggaran yang ada, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso ini, hanya anggaran belanja sehari-hari yang sementara terserap. Kalau anggaran yang programnya bekerjasama dengan pihak ketiga, terus berjalan.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Wabup menjelaskan, minimnya serapan anggaran tersebut, karena sistemnya yang berubah. Yaitu, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Berdasar Kemendagri No. 77/2022, proses revolving penggantian UP harus 50 persen.
Akibat perubahan itu, tambahnya, ketika operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan entri setiap pengeluaran anggaran, terjadi trial and error. Sehingga, banyak bukti pengeluaran yang tidak terverifikasi.
“Solusi yang akan kami lakukan untuk triwulan berikutnya, yakni mengubah Perbup No. 63 tentang tata cara keuangan daerah. Sehingga, anggaran UP di atas Rp 100 juta, pengajuannya minimal 20 persen,” jelasnya.
Untuk anggaran di bawah Rp 100 juta, tambahnya, pengajuannya minimal 30 persen. Sebetulnya, kasus ini tidak hanya terjadi di Bondowoso. Tetapi di kabupaten lain, juga mengalami hal yang sama. (zen/sit)