Hukum & Kriminal
Serius Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Lahan SMAN 3 Batu
Kejari Batu Gandeng Tim Ahli
Memontum Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menggandeng tim ahli yang berkompeten untuk membedah ada tidaknya peristiwa pidana dan kerugian negara dalam dugaan penyimpangan pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu.
Para ahli, kata Kajari Kota Batu Supriyanto, sebagai acuan telaah menyimpulkan kasus tersebut. Seperti riwayat tanah dan pengadaan lahan Kejari Batu bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lalu terkait kerugian keuangan negara akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim. Dan terkait proses penilaian apraisal akan berkordinasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi).
“Saya tegaskan nanti akan berlaku objektif terhadap kasus SMA N 3 Batu. Tadi pagi saya sudah koordinasi dengan Pidsus membahas kasus ini. Lalu kita putuskan perlu pendapat ahli, semacam berdiskusi dengan ahli,” jelas Supriyanto usai audensi bersama jurnalis, Kamis (3/9/2020) di kantornya.
Supriyanto berjanji Minggu depan rencana tersebut sudah bisa terealisasi dan memerintahkan langsung ke Kasi Pidsusnya agar ada progres. Keterangan dari Pidsus Kejari Batu, ia sudah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah Kejari Batu (era Sri Heny Alamsari), dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan dalam rangka mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana.
Mantan Kajari Gorontalo ini pun menilai masih perlu adanya pendalaman kembali demi memastikan perbuatan melawan hukumnya kuat. Misal nanti berdasarkan hasil penyelidikan ada bukti permulaaan yang cukup, statusnya akan dia tingaktkan menjadi penyidikan.
“Informasi dari Kasi Pidsus sudah ada 35 orang lebih sudah dimintai keterangan. Namun proses masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan. Jika nanti secara hukum tidak ada unsur pidana korupsi, misalnya ya tidak akan kami proses lebih lanjut. Intinya kami akan bekerja secara profesional dan proporsional,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejari Batu menggelar penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor Print-02.a/M.5.44/Fd.1/06/2020 tanggal 22 Juni 2020. Informasinya pengadaan itu memakai APBD Kota Batu tahun 2014 senilai kurang lebih Rp 8 miliar. (lih/man)