Hukum & Kriminal

Penyebar Hoax Pejabat DPUPR BINA MARGA Akhirnya Minta Maaf

Diterbitkan

-

JALAN DAMAI: Pelaku penyebar hoax yang ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN) saat diamankan polisi.

MEMONTUM KOTA BATU – Pelaku penyebar hoax yang ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN) akhirnya ditangkap polisi. ASN yang bernama Agus Gunawan, staf DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) bidang bina marga yang melakukan dugaan ujaran kebencian di sosial media facebook. “Penangkapannya pekan ini, namun mereka memilih jalan damai. Tersangka berinisial AG sempat ditahan 1×24 jam di Polres Batu,” ungkap Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus ketika dikonfirmasi oleh memontum. Com, Rabu malam (2/9).

Ia juga menambahkan walaupun kedua belah pihak sudah berdamai namun proses hukum masih terus berlanjut. Terpisah, Yunita Puji Utomo sebagai pelapor menceritakan bahwa pihaknya melaporkan ujaran kebencian tersebut karena foto dirinya digunakan sebagai akun fb bernama May Munah dan memposting ujaran yang mengungkapkan indikasi main-main jabatan dengan imbalan uang bersama foto ketika melakukan hearing.

Ia juga mengaku bahwa foto suaminya Hutomo Mandala Putra yang menduduki jabatan sebagai Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Batu juga terpampang di akun tersebut. “Kami melaporkan ke pihak kepolisian dan setelah itu diproses setelah menunggu setidaknya sekitar 2 minggu,” tutur Yunita.

Sementara itu ketika disinggung terkait pemilihan jalan damai, ia membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Walikota Batu Dewanti Rumpoko dan menurut keputusan bersama diambil jalan damai dengan syarat tetap melakukan sanksi indisipliner dan administrasi dari kepegawaian Pemkot Batu.

Advertisement

“Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, akhirnya kami memilih jalan damai, yang terpenting pelaku bersedia membersihkan nama baik kami atas postingan yang menyudutkan kami,” ungkap Yunita.

Sementara itu Agus Gunawan, pelaku penyebar kebencian menerangkan bahwa alasan dirinya melakukan hal tersebut karena sempat terprovokasi oleh Andi Abdurrahman sebagai staf DPUPR Bidang Bina Marga dan Miftahul Azis sebagai Kasi Bappelitbangda Kota Batu. “Saya menggunakan akun istri saya untuk melakukan ujaran kebencian itu. Bagaimanapun juga saya harus mau menerima sanksi yang nanti akan diberikan karena itu risiko saya,” pungkasnya. (bir/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas