Blitar

Sewa Kios Kebonrojo Naik, Pedagang Minta Fasilitas Diperbaiki

Diterbitkan

-

Pedagang di kios Kebonrojo mendapatkan sosialisasi terkait adanya peningkatan biaya sewa bangunan.

Memontum Blitar – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 tentang retribusi jasa usaha bagi pemilik usaha yang menggunakan aset milik Pemkot Blitar mulai diterapkan Pemerintah Kota Blitar. Penerapan perda tersebut akan dimulai Januari 2018 mendatang, dan saat ini sedang disosialisasikan pada pedagang yang menyewa kios-kios di bangunan milik Pemkot Blitar. Dalam Perda tersebut tercantum adanya peningkatan biaya sewa bangunan yang di bawah aset pemerintah.

Perda ini merupakan upaya dari Pemkot Blitar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar. “Diharapkan dengan adanya peningkatan PAD juga dapat meningkatkan pembangunan di Kota Blitar”, kata Kepala Bidang Penagihan, BPKAD Pemkot Blitar, Asrofi Romli, Senin (11/12/2017).

Lebih lanjut Romli menjelaskan, bahwa untuk aset yang dibawah naungan Dispora Kota Blitar ada di Taman Rakyat, Kebonrojo dan Stadion Soeprijadi. Meski demikian, kenaikan hanya terjadi di Taman Kebonrojo, dari sebelumnya Rp 75 ribu per meter persegi setiap tahun, kini menjadi Rp 135 ribu per meter per segi setiap tahun.

“Nanti pedagang membayar sesuai dengan lahan kios yang digunakan”, tandas Kepala Bidang Penagihan, BPKAD Pemkot Blitar.

Advertisement

Romli menambahkan, sedangkan untuk kios di Stadion Soeprijadi Kota Blitar tidak ada kenaikan, tetap Rp 500 per meter persegi setiap harinya. Namun yang membedakan untuk lahan parkir yang digunakan untuk komersial juga akan dikenakan retribusi yang sama dengan kios.

“Untuk pemakaian halaman parkir juga dikenakan biaya sewa, seperti yang ada di kios,” jelasnya.

Sementara Hadi Maskun, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Blitar mengatakan, sebagai pengelola kedua bangunan tersebut, pihaknya wajib memberikan sosialisasi pada para penyewa kios-kios yang ada di kedua tempat tersebut. Pihaknya tidak ingin pedagang menyalahkan petugas, jika nanti ada kenaikan tarif saat menarik iuran, karena tidak ada sosialisasi sebelumnya.

“Saat ini kami wajib mensosialisasikan adanya perubahan sewa ini, sebelum pelaksanaannya”, jelas Hadi Maskun.

Advertisement

Imam, salah satu pedagang mengaku tidak mempermasalahkan adanya kenaikan sewa kios tersebut. Namun pihaknya meminta perbaikan beberapa bagian yang sudah rusak.

“Kerusakan ini sudah lama terjadi, namun belum ada perbaikan dari Pemerintah Kota Blitar. Seperti WC, atap, dan rolling door sudah mulai rusak sejak tahun 2007 lalu, dan belum ada perbaikan,” tandas Imam. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas