Kabupaten Malang

Sewakan Tanah Bengkok, Mantan Lurah Dampit Ditahan

Diterbitkan

-

Sewakan Tanah Bengkok, Mantan Lurah Dampit Ditahan

Memontum Malang – Sugeng Prayitno (53) mantan Lurah Dampit Kecamatan Dampit Kabupaten Malang tahun 2008-2010 silam resmi ditahan Rabu (21/11/2018) kemarin.

Penahanan nama yang juga tercatat sebagai Camat Tumpang ini menyusul menyusul penetapan dirinya, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tanah asset daerah.

Warga Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur inipun, langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang,untuk menjalani masa penahanan pertama tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan kami lakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri,” ujar Kasi Intel Kejari Kepanjen, Heri Pranoto.

Advertisement

Dikatakan,Sugeng Prayitno, dijadikan tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan tanah asset daerah, ketika menjabat sebagai Lurah Dampit, yang terhitung mulai April 2008 sampai Juli 2010. Permasalahannya adalah terkait penyimpangan penerimaan hasil sewa aset tanah eks bengkok Kelurahan Dampit.

Ketika menjabat Lurah Dampit, Sugeng menyewakan 58 bidang tanah eks bengkok yang menjadi asset daerah. Tanah itu disewakan tanpa izin, serta harga sewa ditentukan sendiri oleh mereka. “Uang hasil sewa seharusnya disetorkan, tetapi oleh Sugeng tidak disetorkan ke Kas Daerah,” katanya.

Dengan penahanan Sugeng Prayitno ini, maka menambah daftar nama mantan Lurah Dampit, yang dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejari Kepanjen. Sebelumnya, Kejari Kepanjen telah menahan 3 mantan Lurah Dampit, dengan kasus dugaan yang sama.

Mereka adalah Zarkasi, 58, warga Desa Banjarejo, Pakis. Mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tumpang ini, Lurah Dampit, periode 2010. Kemudian, Dra Lis Indra Cahya, 57, warga Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia merupakan mantan Sekcam Dampit ini, adalah Lurah Dampit periode 2011 – 2013.

Advertisement

Selanjutnya, Denny Eko Setiawan, 37, warga Jalan Segaluh Indah, Kelurahan/Kecamatan Dampit. Kasi Logistik BPBD Kabupaten Malang, menjabat Lurah Dampit periode 2014 – 2016. Terakhir adalah Sugeng Prayitno.

“Dari keempat mantan Lurah Dampit yang sudah kami jadikan tersangka dan ditahan, total kerugian negara adalah Rp 782 juta lebih. Dan untuk ketiga tersangka sebelumnya, sekarang sudah masuk tahap penuntutan (di Pengadilan Tipikor Surabaya, red),” jelasnya.

Lebih lanjut, beberapa bulan sebelumnya Sugeng sempat mangkir dalam pemanggilan penyidik Kejari Kepanjen, karena alasan sakit. Kemudian pada 31 Oktober, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka.

Sejak penetapan tersangka tersebut, kemarin adalah pemanggilan kedua. Setelah menjalani pemeriksaan tambahan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSUD Kanjuruhan Kepanjen, akhirnya Sugeng dijebloskan ke LP Lowokwaru. Pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatannya. (sur/oso)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas