Kabupaten Malang
Tersangka Durhaka Pada Mertua, Jadi Sanjipak Gara-Gara Kecanduan Judi

Memontum Malang–Kecanduan berjudi dan kalah judi membuat tersangka Hendro Prayogo alias Jamos (33) berulah “merugikan” keluarga. Tersangka ber-KTP warga Tawangrejeni RT01/RS05, Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang itu nekat menjadi sanjipak dan menipu sang mertua.
Tersangka sendiri telah 5 tahun menjadi warga Turen. Ia asal Bantur. Hobi berjudi menjerumuskan kehidupan tersangka ke lembah hutang. Apalagi saat ia kalah berjudi. Kebingungan cari pelunasan hutang memicu tersangka menggadai 2 sepeda motor sang mertua.
Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo MH, menjelaskan, kenekatan tersangka dipicu kekalahan judi. Alih-alih cari keberuntungan berjudi Cap Jie Kie malah buntung.
“Tersangka pengangguran. Dia nekat karena kalah berjudi,” urai Hari setelah mendalami pemeriksaan terhadap tersangka. Kepada Hari dan penyidik, tersangka mengaku menggadai motor senilai total Rp 3 juta lebih.
Sepeda motor Honda Beat N-2651-DS digadai sebesar Rp 2,3 juta sedangkan sepeda motor Honda Astrea Grand N-6251-DS digadai Rp 800 ribu. Uang gadai kemudian dipakai tersangka untuk membayar kekalahan judi.
Sebagaimana diberitakan, anggota Reskrim Polsek Turen meringkus tersangka terkait kasus penipuan disertai penggelapan. Korbannya sang mertua tersangka sendiri. Dua sepeda motor dipinjam dan digadai tersangka tanpa ijin sang pemilik.
Menurut Iptu Hari Eko Utomo MH, tersangka diduga melanggar jeratan pasal 372 sub pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara. (sos)










