Pamekasan
Sidak Siang Bolong, Empat Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup Satpol PP
Memontum Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pamekasan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan penutupan empat tempat karaoke, Kamis (18/08/2022) siang. Penutupan itu dilakukan, karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta dianggap meresahkan masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura.
Ke empat tempat karaoke yang ditutup tersebut, diantaranya King Wan’s, Moga Jaya, Almahera dan Hotel Putri. Keempatnya ditutup, karena diduga melanggar Perda Pamekasan Nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi. Dalam Sidak tersebut, juga hadir Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, anggota Polres dan TNI Pamekasan dan Kadisporapar Pamekasan.
Baca Juga :
- Mbak Cicha Dipercaya Jadi Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri
- Trenggalek Raih Predikat sebagai Kabupaten yang Sukses Capai Target 0 Kemiskinan Ekstrem
- Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Anggaran 2023, Ketua DPRD Situbondo Sebut Telah Sesuai Ketentuan
- Pansus LKPj DPRD Trenggalek Gelar Rapat Kerja bersama TAPD
- Miliki Masterplan Drainase, Persoalan Banjir di Kota Malang Bakal Tertangani
Kepala Satpol PP Pamekasan, Muhammad Syaiful Amin, menyampaikan bahwa empat lokasi yang ditutup tersebut karena melanggar Perda dan ada yang tidak memiliki izin. “Tiga tempat karaoke diketahui tidak berizin. Kalau Hotel Putri memiliki izin, namun sifatnya manual,” katanya.
Ditambahkannya, penutupan ini masih bersifat sementara sampai pihak pemilik usaha atau tempat, mengurus perizinan. “Penyegelan atau penutupan ini akan dilakukan, sampai keempatnya memenuhi persyaratan. Kalau sudah memenuhi persyaratan, maka boleh untuk beroperasi kembali,” terangnya.
Di saat yang sama, pengelola Moga Jaya, Abd Rasid, mengatakan agar Satpol PP tidak melakukan penutupan secara sepihak. Karena dirinya kasihan pada pegawainya, jika terkena PHK. “Jadi tolonglah, ada 12 karyawan. Masak langsung di PHK,” ujarnya. (azm/gie)