Kota Malang
Sidang ASN Kota Malang, Andriono : Saya Tidak Tahu Kalau Ada yang Palsu
Memontum Kota Malang – Terdakwa Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (8/4/2019) siang, jalani sidang dalam agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim.
Dalam persidangan ini, Dadung menjelaskan bahwa penjualan tanah dari Amin Suhardi kepada warga sudah diketahui oleh PT STSA. Dia juga menyebut nama-nama seperti Joni, mantan GM, Suparmi alias Nanik, mantan bendahara dan juga Kodri, pihak dari PT STSA.
” Penjualan itu tidak ada masalah. Pihak PT juga mengetahui kalau tanah tersebut dijual oleh Amin ke warga. Pembuatan Akte Jual Beli (AJB) juga sudah diketahui Joni, Suparmi dan Kodri,” ujar Dandung.
Dandung juga pernah diminta tolong oleh pihak PT untuk menagih uang kepada Amin. “Bahkan Joni pernah meminta saya untuk menagih ke Pak Amin masalah kurang bayar. Pembayaran pembelian tanah oleh Amin kepada PT yang masih kurang pembayaran. Saat itu Pak Amin berjanji kalau sertifikatnya selesai baru dilunasi,” ujar Dadung.
Pada Sepetember 2017, saat sertifikat sudah di split, ada pertemuan dengan Hani, GM PT STSA yang baru, dan juga Vera dari PT STSA.
” Kita ada pertemuan, terkait kapan Amin akan melunasi kurang bayar pembelian tanah tersebut. Saat itu disepakati akhir Desember 2017. Seingat saya dituangkan dalam perjanjian. Tapi saya tidak tahu ada penyelisaian atau tidak” ujar Dandung.
Didepan majelis hakim, Dandung mengatakan bahwa jika saya amin tidak kurang bayar, maka permasalahan ini tidak akan muncul kar3na sebelum-sebelumnya tidak ada yang komplain ” Saat pembuatan AJB hingga sertifikat selesai. Semuanya tidak ada masalah dan tidak ada yang komplain,” ujar Dandung.