Kota Malang
Sidang ASN Kota Malang, Andriono : Saya Tidak Tahu Kalau Ada yang Palsu
Sementara itu Andriono menjelaskan bahwa dia mau menguruskan sertifikat karena diminta bantuan oleh Dandung, Amin dan masyarakat.
“Pak Amin tidak memyelesaikan sertifikat dari Tahun 2009 hingga 2015. Saat saya diminta bantuan untuk pengurusan. Warga juga sudah menunjukan AJB miliknya. Bahwa AJB sudah terbit Tahun 2009. Saya tidak tahu kalau ada yang dipalsukan dalam AJB itu. Kalau saja saya tahu ada yang dipalsukan, pasti saya tidak mau menguruskan sertifikat. Saya benar-benar tidak tahu,” ujar Andriono.
Sumardhan SH MH, kuasa hukum Andriono mengatakan bahwa klien nya dalam membantu pengurusan sertifikat sudah prosedur .
” Saat itu sudah ada AJB. Pak Andriono sudah sesuai prosedur. Saya tadi bertanya apakah dia tahu AJB milik warga itu asli atau tidak, dia tidak tahu. Kalau dia tahu pasti tidak mau mengurus sertifikat. Keluarnya AJB Tahun 2009. Sedangkan klien saya membantu mengurus sertifikat Tahun 2015,” ujar Sumardhan.
Sumardhan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Andriono masih sah secara hukum.
” Normatif yang dibuat Pak Andriono sudah terpenuhi, masih sah secara hukum. Tidak ada yang komplain. Kalau tadi JPU menanyakan adanya komplain hingga terjadi permasalahan, itu beda lagi artinya. Sebab jika dalam pembuatan sertifikat itu ada yang komplain, pasti tidak mungkin akan terbit sertifikat. Bahkan setelah terbit sertifikat juga tidak ada yang komplain baik itu dari warga maupun pihak ahli waris,” ujar Sumardhan.
Dia juga menjelaskan bahwa Andriono tidak seharusnya menjadi terdakwa.
” Pak Andriono tidak tahu masalah yang dulu-dulu saat pembuatan AJB Tahun 2009. Pak Andriono adalah korban penahanan, yang tidak benar. Korban keadilan yang tidak benar. Harusnya dia hanya sebagai saksi. Dia hanya diminta bantua warga mengurus sertifikat. Dia tidak tahu permasalahan pembuatan AJB tahun 2009,” ujar Sumardhan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dandung dan Andriono menjalani sidang perdana nya pada Rabu (20/2/2019) siang, di PN Malang. Dandung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orenge.
Keduanya didakwa oleh JPU tetkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian. Keduanya dilaporkan oleh PT STSA (Sapta Tunggal Surya Abadi) ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat. Sedangkan Objek tanahnya berada Kemirahan. Warga membeli lahan tersebut dari Amin Suhardi. (gie/yan)