Hukum & Kriminal
Sidang Dugaan Pelanggaran UU ITE Berakhir Happy Ending, Tapi Proses Persidangan Tetap Lanjut
Memontum Sumenep – Sidang terdakwa dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE dengan melakukan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui ujaran kebencian via media sosial (Medsos) Instagram (IG), memasuki sidang pemeriksaan saksi korban Mulyadi.
Dalam sidang perkara pelanggaran UU ITE itu, terdakwa yakni Lilik Sri Sugiyanti, hadir dalam ruang sidang dengan didampingi kuasa hukumnya, Hawiyah Karim di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa, (16/03) tadi.
Dalam sidang itu, antara saksi korban dengan terdakwa, sama-sama dihadirkan. Setelah Majelis Hakim PN Sumenep memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Fajriyanah, mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan, lalu majelis hakim juga mendalaminya seputar kasus itu.
Baca juga: Menyoal Informasi Sekda Terima Mobil Bernilai Ratusan Juta, Berikut Pandangan Praktisi Sumenep
Kepada saksi dan terdakwa, hingga kuasa hukum terdakwa, Hawiyah Karim, ikut mencecar perkara yang menjerat kliennya itu. Endingnya, dalam sidang itu kedua belah pihak saling memaafkan. Hanya saja, kasus hukum yang melibatkan mereka, tetap dilanjutkan.
Dalam pantauan memontum.com, dalam persidangan itu, awalnya majelis hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk bertanya pada saksi korban Mulyadi.
Diantaranya, seperti tahu dari mana bahwa telah terjadi ujaran kebencian di Medsos oleh akun IG terdakwa (Lilik Sri Sugiyanti, red). Siapa yang lakukan screenshot dugaan ujaran kebencian itu. Apakah sudah mengkroscek langsung pada pemilik akun kalau akun tersebut milik Lilik dan lain sebagainya.
Persidangan sendiri, sempat nyaris gaduh. Namun, tidak sampai terjadi karena majelis hakim cukup sigap dan tegas sejak sebelum dimulainya persidangan.
Usai Jaksa bertanya, lalu didalami oleh majelis hakim melempar sejumlah pertanyaan pada saksi dan terdakwa. Bahkan, ketiga majelis hakim proaktif bertanya dalam perkara dugaan ujaran kebencian itu.
Karena memang agendanya pemeriksaan saksi, tidak ketinggalan kuasa hukum terdakwa yakni Hawiyah Karim, yang akrab disapa Wiwik, ikut menanyakan dugaan ujaran kebencian oleh kliennya di media sosial itu.
Hingga akhirnya, kuasa hukum bertanya, apakah saksi memaafkan terdakwa ? Dengan sigap, saksi korban Mulyadi memaafkan. “Tapi tidak tahu dengan orang tua saya,” ujar Adi-panggilan akrabnya.
Akhirnya, orang tua Adi dipanggil ke depan majelis hakim untuk ditanyakan terkait masalah itu. Majelis hakim bertanya, apakah Suswati (Ibu Adi, red) memaafkan terdakwa? Dia menjawab juga memaafkan, tapi proses hukum tetap berlanjut. “Saya memaafkan, tapi kasus hukum lanjut kan Pak hakim ?,” ujar Suswati.
Majelis hakim menegaskan, tetap berlanjut. “Itu yang saya perlukan. Sidang akan dilanjut pada Selasa depan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Hawiyah Karim, saat akan dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan.
Sekedar diketahui, perkara dugaan pelanggaran UU ITE ini, melibatkan pelapor yakni Mulyadi, seorang PNS, warga Perumahan BTN, Desa Kolor, Kabupaten Sumenep.
Sedangkan terlapor kala itu, yakni Lilik Srigiyanti, istri seorang PNS. Lilik dilaporkan karena melakukan dugaan ujaran kebencian yang menyebutkan Mulyadi sebagai penipu di akun IG nya.
Merasa dirugikan, membuat keluarga Mulyadi tidak terima dan melaporkan Lilik dengan No; LP/133/V/2018/JATIM/RES SMP. Hingga akhirnya, penyidik Polres Sumenep menetapkan Lilik sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. (roz/edo/sit)