Surabaya

Sidang Kasus Penipuan Koperasi, Jaksa Hadirkan Saksi Korban

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya–Sidang penipuan dan penggelapan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, yang mendudukkan Agus Halim sebagai terdakwa, didampingi pengacaranya yaitu Hary. Kali ini masuk agenda Jaksa Penuntut Umum Darwis SH menghadirkan saksi dari korban. Saksi menyampaikan ke hakim, jika terlalu percaya dan tidak teliti soal pinjaman senilai Rp 250 juta.

 

“Atas dasar bahwa terdakwa kenal pimpinan saya,” jelas saksi di persidangan. Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal saat terdakwa Agus Halim mengajukan pinjaman ke Koperasi Simpan Pinjam Langgeng Makmur. Pinjaman tersebut akan digunakan untuk mengembangkan Usaha Koperasi Artha Niaga Cermelang di Ruko Kenjeran Palace Jl Putra Agung Surabaya.

Untuk meyakinkan saksi Human Hidayat, selaku manajer KSP Langeng Makmur, terdakwa memberikan jaminan sebuah BPKB dengan nomer K/0035970, satu unit mobil Toyota Camry hibrid 2013 hitam metàlik dengan nopol L 1851 XD atas nama terdakwa Agus Halim.

Advertisement

Dengan jaminan fidusia dan kuasa  untuk menjual nomer H4.15..00371 kt/II/2015. Terdakwa juga menambah jaminan biaya 1 lembar cek bank Mandiri nomer Gj 624398 senilai Rp 250 juta. Terdakwa berjanji mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 3 bulan dan ditambah keuntungan 3 %. Setelah uang diterima dari koperasi Langgeng Makmur.

Dengan syarat-syarat tersebut, akhirnya pengajuan disetujui. Setelah terima uangnya beberapa bulan kemudian,  janji hanya tinggal janji. Karena terdakwa ingkar janji, mobilnya pun dijual oleh korban. Sayangnya  BPKB-nya diduga palsu, hingga terdakwa dikenakan pasal 379  KUHP. (sri/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas