Pemerintahan

Sidang Paripurna DPRD Bondowoso, Rekomendasi Bupati Berikan Sanksi Berat ke Pejabat Berwenang

Diterbitkan

-

H Ahmad Dafir tengah memberikan keterangan seusai sidang Paripurna (foto dul memontum.com)
H Ahmad Dafir tengah memberikan keterangan seusai sidang Paripurna (foto dul memontum.com)

Memontum Bondowoso – Sidang Paripurna internal DPRD Bondowoso dengan materi tanggapan atas jawaban interpelasi Bupati Bondowoso menghasilkan 2 keputusan. Menurut H Ahmad Dafir ketua DPRD Bondowoso kepada memontum.com seusai sidang paripurna menyatakan, sidang dihadiri 39 anggota dari 6 fraksi menghasil 2 kesepakatan pandangan DPRD yang disampaikan kepada Bupati Bondowoso Salwa Arifin atas jawaban Bupati tentang interpelasi.

“Pertama 6 fraksi sepakat tanpa Voting memberikan apresiasi Bupati dalam mengambil langkah melaksanakan rekomendasi Komisi ASN,” kata H Ahmad Dafir kepada memontum.com Senin pagi (6/1/2020).

Meski demikian keputusan kedua pimpinan DPRD harus melakukan voting terhadap pandangan 39 anggota yang hadir dalam sidang paripurna.

“Untuk opsi kedua pimpinan DPRD melakukan voting karena terdapat 2 pandangan yang berbeda,yakni dari 39 anggota yang hadir 30 anggota sepakat untuk merekomendasi Bupati memberikan sangsi berat kepada pejabat yang berwenang sementara 9 anggota lainnya berpendapat menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati apa sangsi yang akan diberikan,” ujar H Ahmad Dafir.

Advertisement

Lanjut Ahmad Dafir sesuai dengan Tatib DPRD, bahwa keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Jika ada pandangan yang berbeda , maka harus diambil keputusan suara terbanyak.

Menurutnya, dalam Paripurna kali ini, ada pendapat yang meminta bupati untuk melakukan evaluasi kinerja birokrasi, terhadap pejabat berwenang, sekaligus memberikan sanksi berat. Kemudian pendapat itulah yang terbanyak dalam voting.

“DPRD Bondowoso pasti merekomendasikan Bupati melakukan evaluasi kenerja Birokrasi terhadap pejabat berwenang dan memberikan sangsi berat,” pungkasnya. (dul/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas