Hukum & Kriminal
Sidang Dugaan Penggelapan Uang Pajak, Terdakwa Ngaku Gunakan Uang untuk ke Korsel dan Singapura
Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai Rp 1,9 miliar, Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, mengaku hanya memakai uang sebesar Rp 795 juta. Uang tersebut, digunakan untuk jalan-jalan ke Korea Selatan dan Singapura serta untuk membeli barang branded. Sejumlah keterangan itu, terurai dalam fakta persidangan pengakuan Kiki saat sidang di PN Malang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (24/07/2024) tadi.
Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya Rizky telah ditahan karena laporan dari Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang ke Polresta Malang Kota, terkait dugaan penggelapan uang pajak 2023, senilai Rp 1,9 miliar. Kiki sendiri adalah mantan staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi, menjelaskan bahwa Kiki dalam persidangan ini mengakui telah memakai uang milik korban untuk kepentingan pribadinya. “Namun, ada perbedaan terkait kerugian uang yang dibayarkan ke Kantor Pajak. Saksi korban dalam perhitungannya mengalami kerugian Rp 1,9 miliar. Namun menurut terdakwa, dirinya sudah membayar PPh (pajak penghasilan). Sedangkan yang belum dibayarkan adalah PPN senilai Rp 795 juta,” kata Su’udi, seusai persidangan.
Baca juga :
Dijelaskan Su’udi, bahwa terdakwa Kiki mengaku memakai uang Rp 795 juta tersebut untuk jalan -jalan ke luar negeri. “Dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak tersebut, namun digunakan pergi ke Singapura dan Korea untuk membeli barang-barang salah satunya adalah sepatu dan barang lainnya. Selain itu juga untuk renovasi rumah. Untuk sidang selanjutnya agenda tuntutan terhadap terdakwa,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Kiki, Joko Wahyudi, mengatakan bahwa kliennya hanya memakai uang korban senilai Rp 795. “Tidak seperti yang didakwa yakni Rp 1,9 miliar. Memang uang yang dikirim Rp 1,9 miliar, namun sebagian sudah dibayarkan ke Kantor Pajak. Tagihannya yang belum terbayar Rp 795 juta. Ya uang itu diakui terdakwa dipakai ke Korea dan Singapura. Terdakwa tadi mengakui bersalah,” ujar Joko.
Sementara itu, kuasa hukum dari Herry Wiyono, yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodiharjo, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengupayakan langkah-langkah hukum lain untuk mengembalikan kerugian uang milik kliennya. “Menyikapi pengakuan terdakwa, kalau dia mengaku hanya memakai Rp 795 juta, itukan haknya mengeluarkan keterangan. Menurut kami keterangan itu adalah hak ingkar terdakwa. Tapi kita punya bukti lain, klien kami sudah mentransfer Rp 1,9 miliar untuk dibayarkan pajak 2023. Terdakwa mengakui yang dipakai Rp 795 juta, seperti yang ditagihkan Kantor Pajak. Kami pasti akan melakukan upaya hukum lainnya untuk mengembalikan kerugian klien kami,” ujar RM Eddo. (gie)