Kota Malang

Jaga Kondusivitas Ramadan, Pemkot Malang Tutup Hiburan Malam dan Batasi Pasar Takjil hingga Takbir Keliling

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (ist)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang resmi menetapkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijiriah. Hal itu dilakukan, untuk menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Malang.

Dalam edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 dan ditandatangi Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, itu menekankan penggunaan alat musik tradisional untuk aktivitas patrol sahur dengan volume suara yang wajar. Untuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, pengelola diminta tetap mematuhi pedoman dari Menteri Agama.

“Masyarakat yang ingin mengadakan takbir keliling dengan memanfaatkan jalan raya, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pemerintah Kota Malang,” ucap Wali Kota Wahyu, Rabu (18/02/2026) tadi.

Poin lainnya, yaitu juga dilarang keras menggunakan petasan demi keamanan lingkungan. Guna memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Terpadu untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.

Advertisement

Baca juga :

“Termasuk juga seluruh lapisan masyarakat, mulai dari Ketua RT/RW hingga pengelola tempat ibadah, diharapkan melaksanakan instruksi itu dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Kemudian, untuk tempat hiburan dilakukan penutupan total. Sementara jenis usaha yang wajib tutup selama Bulan Suci, mulai dari diskotik, pub, bar, karaoke hingga klub malam. Selain itu, juga termasuk panti pijat dan spa serta fasilitas serupa yang berada di dalam hotel.

“Namun, untuk panti pijat tuna netra, refleksi, serta spa khusus wanita tetap diperbolehkan buka seperti biasa. Sementara itu, operasional rumah biliar dibatasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 02.00 WIB,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pemkot Malang juga mengatur ketat pedagang takjil agar tidak mengganggu ketertiban umum. Penjual dilarang menggunakan badan jalan, taman atau fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian. Selain itu, penyelenggara wajib menjamin keamanan pangan serta menyediakan tempat sampah dan parkir.

Advertisement

“Untuk sistem pelayanan drive thru pasar takjil, dilarang guna menghindari kemacetan. Restoran, warung makan dan pedagang kaki lima yang buka pada siang hari, wajib memasang tirai penutup agar aktivitas makan-minum tidak terlihat langsung dari luar,” imbuhnya. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas