Kabar Desa
Sikapi Larangan Bukber Pemerintah, BKPSDM Pamekasan Sampaikan bahwa Larangan Tidak Berlaku untuk Masyarakat
Memontum Pamekasan – Pemerintah mengeluarkan aturan ditiadakannya buka bersama (Biber) pada Bulan Suci Ramadan 1444 H. Aturan itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.4.4/1731/ SJ Tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, mengatakan bahwa larangan tersebut sebetulnya untuk pegawai pejabat negara bukan untuk masyarakat umum.
Baca juga :
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
“Larangan tersebut sebetulnya untuk pejabat, bukan untuk masyarakat umum,” katanya, Senin (27/03/2023) tadi.
Menurut Saudi, SE itu tujuannya agar pejabat negara tidak berfoya-foya sebagaimana banyak sorotan pada pejabat publik negara, beberapa hari belakangan ini.
“Setelah itu, Menteri Sekretaris Kabinet langsung memberikan imbauan bahwa pada dasarnya seluruh ASN atau pejabat berperilaku lebih sederhana dan buka puasa bersama identik dengan foya-foya, makan-makan dan lainnya,” jelasnya. (azm/gie)