Pamekasan
Sikapi Larangan Impor Pakaian Bekas, Dinkes Pamekasan Sampaikan Bahaya Bakteri dan Kuman
Memontum Pamekasan – Kementrian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mulai menghanguskan pakaian impor bekas dengan beberapa pertimbangan. Diketahui, aturan larangan impor pakaian sudah termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan impor.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pamekasan, Syaifuddin, mengingatkan bahaya kuman pada pakaian impor bekas tersebut. Menurutnya, bisa saja pada pakaian yang diimpor terdapat kuman yang menempel. “Terkait pakaian impor ini, kita harus hati-hati. Karena pada wilayah punya daerah habitasi yang berbeda,” paparnya, Sabtu (18/03/2023) tadi.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Menurut Syaifuddin, semua wilayah memiliki kuman dan bakteri yang berbeda. Sehingga, dibeberapa negara masih menerapkan karantina pada warga negara baru yang hendak masuk. Di satu sisi, kekebalan tubuh setiap manusia itu berbeda. “Ini jika ada kuman atau bakteri yang masuk pada negara kita melalui pakaian, ini sangat berbahaya,” tambahnya.
Lebih lanjut Syaifuddin menyampaikan, bisa saja pada pakaian bekas yang diimpor terdapat kuman. Sehingga, aturan yang sudah ada perlu ditegakkan oleh pemerintah, untuk mengantisipasi hal tersebut. “Pemerintah punya kewajiban, segala barang yang masuk harus aman. Kemudian, masyarakat jangan terpancing pada pakaian dengan harga murah,” ujarnya. (azm/gie)