SEKITAR KITA

MPR MR Ganti Tuntut Pencopotan Kadiskoperindag karena Tak Berani Pidanakan Pelaksana Revitalisasi Pasar Ganding

Diterbitkan

-

MPR MR Ganti Tuntut Pencopotan Kadiskoperindag karena Tak Berani Pidanakan Pelaksana Revitalisasi Pasar Ganding
BERMALAM: Massa MPR MR yang bertahan dan mendirikan tenda di depan Kantor Pemkab Sumenep. (memontum.com/dan)

Memontum Sumenep – Majelis Pemuda Revolusi Madura Raya (MPR MR) akhirnya menepati janjinya untuk kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan terkait dengan tuntutan mendesak Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Sumenep, mempidanakan pelaksana revitalisasi Pasar Ganding, Kecamatan Ganding. Hanya saja, dalam aksi yang dilakukan kali ini, massa mendatangi Kantor Pemkab Sumenep.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya atau Rabu (15/03/2023) lalu, aksi ini dilakukan sebagai buntut akibat pelaksana atau kontraktor revitalisasi Pasar Ganding, tidak mampu memenuhi batas akhir pelunasan temuan BPK mengenai pengembalian uang. Dimana, batas akhir pengembalian yang di deadline Juli 2022, ternyata masih menyisakan sekitar Rp 490 juta.

Dari runtutan peristiwa itulah, MPR MR kembali melakukan aksi di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jumat (17/03/2023) tadi. Namun, dalam tuntutan kali ini massa meminta agar Kepala Diskoperindag, dicopot dari jabatannya. Sebab, pemilik anggaran (PA) dari proyek itu, dinilai tidak mampu menjalankan mandat dan kinerjanya. Bahkan, tidak selaras dengan jargon Bupati Sumenep ‘Bismillah Melayani’.

Korlap Aksi, M Faizi, mengatakan bahwa Kepala Diskoperindag tidak pantas lagi dipercaya dalam menahkodai instansi itu. Sebab, kepala dinas diduga tidak berani ambil sikap dalam melaporkan pihak ke tiga keranah hukum.

Advertisement

“Karena kami menilai, Kadiskoperindag ini bermental kerupuk dan tidak berani melakukan tindakan hukum terhadap pihak ke tiga,” kata Fauzi.

Baca juga :

Kadiskoperindag, tambahnya, dalam peristiwa atau kejadian ini adalah sebagai leading sektor atau pihak yang dirugikan. Lantas, kenapa bisa ciut sama kontraktor.

“Kalau memang tidak berani mengambil sikap, mending beralih fungsi saja,” tegasnya.

Faizi sendiri kemudian menyebutkan, berdasar temuan dari BPK RI, akumulasi akhir uang yang tersisa berkisar Rp 490 juta dan hingga saat ini uang tersebut belum juga terbayar. “Akibat dari hal tersebut, pihak ke tiga sudah melabrak ketentuan sebagaimana surat yang dilayangkan menteri yang batas pembayarannya berakhir pada Juli tahun 2022,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu, dari pantauan Memontum.com, aksi unjuk rasa yang dilakukan MPR MR, berlanjut hingga Jumat malam. Bahkan, rencananya beberapa massa akan menginap di depan Kantor Pemkab Sumenep hingga Senin (20/03/2023) lusa. “Kami tidak akan pernah berhenti untuk lakukan aksi lanjutan sebelum Bupati Ahmad Fauzi benar-benar mencopot Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan,” tegasnya.

Memontum.com yang mencoba melihat aksi massa hingga Jumat malam, diketahui jika beberapa massa yang bertahan mendirikan tenda. Hal itu dilakukan, sebagai bentuk pengawalan terhadap tuntutan yang sudah dilakukan. (dan/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas