Bondowoso
Sikapi Pemberhentian Empat Kasun, Komisi I Bondowoso Minta Pemkab Evaluasi Camat

Memontum Bondowoso – Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H Tohari, memberikan perhatian terhadap proses pemecatan perangkat pemerintahan di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang. Dirinya menilai, pemecatan empat Kepala Dusun (Kasun), itu prosesnya diduga nonprosedural. Karenanya, camat harus turut bertanggungjawab dengan kondisi itu.
“Pemberhentian perangkat desa ada dasar hukumnya. Harusnya, Pemkab inten melakukan pembinaan terhadap Kades, utamanya paska Pilkades, seperti di tahun 2021,” ujar Tohari, Kamis (12/05/2022) tadi.
Pemberhentian perangkat desa, lanjutnya, ada mekanismenya. Tidak boleh karena alasan di luar regulasi, lalu memberhentikan seenaknya.
Ditambahkannya, berdasarkan Perbu dan Perda, pemberhentian perangkat desa harus ada rekomendasi dari camat. Kalau ada camat yang terlibat dalam pemberhentian perangkat desa, maka harus dievaluasi.
Baca juga :
- Miliki Dua Kecamatan Penopang Produksi Cabai, Dispangtan Kota Malang Berharap Mampu Bantu Tekan Inflasi
- Laka Beruntun Libatkan Tiga Kendaraan di Jalan Nasional Trenggalek-Tulungagung, Satu Orang Meninggal
- Pemkab Lamongan untuk Kali Keenam Raih Predikat A SAKIP
- Kota Batu Siapkan Dua Rumah Sakit untuk Antisipasi Caleg Alami Depresi
- IPM Naik di Angka 1,20 Persen, Kota Batu Targetkan Status Sangat Tinggi di IPM Tahun 2024
Karena, paparnya, kemungkinannya ada tiga. Bisa saja camat tersebut tidak paham regulasi atau teledor, sehingga melanggar aturan. Harusnya, Pemkab mengevaluasi camat yang ceroboh mengambil keputusan.
“Pemecatan perangkat desa akan menyebabkan Kamtibmas terganggu. Bahkan, ‘korban’ bisa mem-PTUN-kan Kades. Ini kan tidak baik dalam sistem pemerintahan,” keluhnya.
Sekedar diketahui, ada empat perangkat desa (Kepala Dusun, red) Kasemek, Kecamatan Tenggarang, yang diberhentikan oleh Kepala Desa, menjelang lebaran kemarin. Mereka adalah Ahmad Ansori sebelumnya menjabat Kepala Dusun Pakel Timur II, Mustakim menjabat Kepala Dusun Pakel Timur I, Mahfud Effendi sebagai Kepala Dusun Bangsal Selatan dan Saiful Husaen sebagai Kepala Dusun Pakel Barat. Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 188/17/430.11.8.1/2022 tentang pemberhentian perangkat desa tertanggal 25 April 2022. (zen/sit)

-
Hukum & Kriminal4 minggu
Pengelola Rumah Bersubsidi di Sumbersuko Lumajang Diperiksa Unit Tipidkor Polres
-
Hukum & Kriminal3 minggu
Pulbaket Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan dan Penjualan Rumah Subsidi Sumbersuko Terus Didalami
-
Kota Batu4 hari
Batu Shining Orchids Week 2023 Didorong Jadi Tuan Rumah Pameran Anggrek Tingkat Asia Pasifik
-
Jember4 minggu
Libatkan Swasta Melalui CSR, Pemkab Jember Lakukan Pasar Murah dan Pemberian Makanan Tambahan
-
Kediri4 minggu
Menang Telak Lawan Madura United, Mas Dhito: Komunikasi dan Disiplin Tim Sangat Bagus
-
Politik3 minggu
Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban
-
Kabar Desa3 minggu
Gebyar Pembangunan Perkebunan Jatim, Ketua Gapoktan Margo Makmur Terima Paket Pengolahan Kopi
-
Kota Malang3 minggu
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Penertiban Simbol Parpol