Jombang
Sikapi Aturan Main Perangkat Desa, Ini Kata Kabag Hukum Jombang
Memontum Jombang – Perangkat desa merupakan garda terdepan dalam sistem pemerintahan. Pemerintahan Kabupaten Jombang juga memiliki aturan terkait perangkat desa yang tertuang dalam Perbup Nomor 21 tahun 2019. Hal ini, disampaikan Kabag Hukum Pemkab Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/04/2022) tadi.
Disampaikan, bahwa jam kerja perangkat desa diatur dalam Perbup Nomor 21, yang mencakup hari kerja, jam kerja, pakaian dinas serta cuti Kepala desa dan perangkat desa. “Jam kerja perangkat desa sesuai dengan Perbup, yaitu Senin – Kamis mulai pukul 07.30 hingga pukul 15.00. sedangkan Jumat mulai pukul 07.30 hingga pukul 14.00,” ujarnya.
Hal ini, tambahnya, berlaku juga bagi kepala dusun yang harus melakukan absensi setiap hari kerja. Setelah itu, bisa kembali ke dusun masing-masing.
“Kepala dusun termasuk dalam perangkat desa. Sehingga, setiap pagi harus melakukan finger print di kantor desa. Sedangkan untuk dusun yang lokasinya jauh dari kantor desa, ada cara khusus seperti sharelock,” tuturnya.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Bila perangkat desa melakukan pelanggaran, ujarnya, bisa diberhentikan oleh kepala desa. Contohnya, dalam penyalahgunaan wewenang, tindak pidana yang dijatuhi hukum selama 2 tahun serta tidak masuk kerja selama 35 hari
“Sesuai dengan Perbup Nomor 21 tahun 2019 Pasal 22, sejauh ini jika perangkat desa melanggar aturan jam kerja, akan dikenai sanksi administratib secara lisan maupun tertulis. Tetapi, jika sudah di berikan tertulis hingga 3 kali masih diabaikan, maka kepala desa bisa melakukan pemberhentian. Sebab itu merupakan hak kepala desa,” ungkapnya.
Jika terdapat perangkat desa yang tidak bisa dilakukan pembinaan, Kabag Hukum tidak mempermasalahkan, jika dilakukan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa. Asalkan, sesuai prosedur yang ada. Sebab, untuk memberhentikan perangkat desa harus sepengetahuan atau persetujuan BPD dan rekomendasi dari camat
“Saya berharap, perangkat desa bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangannya. Karena, mereka adalah garda terdepan, terutama kepala dusun. Apalagi, sekarang perangkat desa mayoritas muda-muda,” ujarnya. (azl/sit)