Kota Malang

Sikapi Restoran Terindikasi Kecurangan hingga Kekurangan Pembayaran Pajak, Lira Sebut Ada Dugaan Unsur Sengaja

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Temuan BPK terkait lima restoran di Kota Malang, yang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menuai perhatian. Adalah Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, yang menduga bahwa indikasi kecurangan hingga berdampak pada kekurangan bayar pajak, adalah unsur kesengajaan.

Sebagaimana disampaikan BPK, bahwa indikasi kecurangan itu terjadi karena tidak melaporkan omzet secara benar, karena menggunakan dua mesin kasir atau dua akun. Sehingga, E-Tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan wajib pajak (WP), yang sudah dibayar oleh konsumen dan harusnya disetorkan ke Bapenda.

“Kalau menurut saya, temuan ini diduga kuat adalah unsur kesengajaan dari restoran atau wajib pajak. Karena, ini tidak hanya terjadi di satu kesempatan. Namun, berlangsung selama setahun. Apalagi, dijelaskan bahwa di situ menggunakan dobel akun. Sehingga, ini termasuk dugaan tindak pidana khusus perpajakan,” kata Didik-sapaan akrab Gubernur Lira Jatim, Jumat (06/10/2023) tadi.

Ditambahkannya, akibat kecurangan hingga berdampak pada kekurangan bayar pajak restoran, tentunya ini sangat merugikan PAD Kota Malang. Apalagi, nominal atau selisih angkanya, itu jelas-jelas sudah dibayar oleh konsumen dan harusnya diberikan oleh WP ke pemerintah atau Bapenda.

Advertisement

“Dalam dugaan ini, itu yang dirugikan ada dua. Pertama konsumen, karena yang bersangkutan sudah membayar pajak restoran sebesar 10 persen. Lalu dua, Pemkot Malang yang seharusnya menerima pajak restoran dari konsumen, justru tidak diberikan oleh WP,” ujarnya.

Baca juga :

Dari temuan yang disampaikan BPK, lanjutnya, harusnya persoalan bisa segera dituntaskan. Karena, negara dirugikan dari pendapatan pajak. Sehingga, diharapkan kejadian serupa tidak terulang.

“Harapan saya, ini tentu harusnya bisa segera selesai. Karena, bukti dan temuan juga sudah ada. Jangan sampai, kami warga negara yang baik dengan taat membayar pajak, tetapi terkesan seakan-akan dihalang-halangi karena restoran melakukan dugaan penggelapan itu. Jangan bilang juga, bahwa jumlahnya hanya satu miliar atau dua miliar. Namun, kalau itu dilakukan beberapa restoran atau apalagi dengan temuan yang ada, sudah pasti angkanya akan bertambah. Karenanya, temuan ini harus segera ada tindak lanjut,” paparnya.

Ditanya mengenai pengajuan keringanan wajib pajak terhadap sanksi denda, di mana berlaku empat kali lipat, Didik menyampaikan bahwa hal ini wajar-wajar saja. Sepanjang, itu tidak mengurangi nilai pokok yang harus disetorkan.

Advertisement

“Mengenai kebijakan, itu dikembalikan lagi kepada yang berhak. Intinya, diterima atau tidak. Kemudian, jangan sampai mengurangi nilai pokoknya. Saya berharap, persoalan ini bisa menjadi perhatian bersama sehingga tidak sampai terulang,” ungkap Didik.

Sebagaimana diberitakan, BPK menemukan indikasi kecurangan dalam melaporkan omzet hingga berdampak pada kekurangan pembayaran pajak restoran. Temuan itu, terjadi pada lima restoran berdasarkan observasi lapangan. Lima restoran atau wajib pajak itu, berinisial OG, K, C, SSCU dan R. Dari ke lima WP restoran itu, BPK juga menyebut restoran berinisial C selama tahun 2022 kurang bayar pajak sejumlah Rp 640.285.586 terhitung mulai Januari hingga Desember. (sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas