Politik

Sikapi Usulan Nilai Dana Banpol, Ini Kata Kepala Bakesbangpol Trenggalek

Diterbitkan

-

Sikapi Usulan Nilai Dana Banpol, Ini Kata Kepala Bakesbangpol Trenggalek
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek Widarsono. (Memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Usulan penambahan nilai dana bantuan politik (Banpol) senilai Rp 1.000 per suara, mendapat perhatian khusus dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek. Kenaikan yang diharapkan mampu digunakan untuk mensukseskan pendidikan politik yang jauh lebih baik dari sebelumnya itu, diharapkan nantinya bisa memunculkan calon anggota legislatif yang lebih berkualitas dan berpendidikan.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, Widarsono, mengatakan jika permintaan tambahan Banpol dirasa sah-sah saja. “Adanya permintaan dari partai politik yang menginginkan kenaikan bantuan keuangan, dirasa sah sah saja. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bahwa bantuan untuk partai politik untuk kabupaten dan kota, minimal Rp 1.500 per suara. Akan tetapi, di Trenggalek sejak tahun 2020 sampai saat ini sudah Rp 3.000 per suara,” ungkapnya, Senin (30/05/2022) siang.

Diketahui, dana Banpol itu nantinya akan diberikan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek. Sembilan Parpol ini, diantaranya PKB, PDIP, Partai Demokrat, PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, PAN dan PPP.

Dana banpol untuk masing-masing partai politik, tambahnya, berbeda-beda sesuai dengan perolehan suara di pemilihan legislatif. “Sesuai aturan, kenaikan dana Banpol memang diperbolehkan. Tapi untuk tahapannya harus melalui Gubernur Jatim, dengan tetap melihat kondisi keuangan daerah seperti apa,” imbuhnya.

Advertisement

Dalam hal ini, pihaknya tidak bisa menentukan wacana tersebut disetujui atau tidak. Hanya saja, Bakesbangpol hanya membantu proses pengajuan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga :

“Kalaupun dari TAPD menyetujui kenaikan Banpol itu, maka akan diajukan ke provinsi untuk selanjutnya menerjunkan tim verifikasi. Tim verifikasi ini nantinya yang akan menentukan apakah perlu dilakukan penambahan bantuan atau tidak,” kata Widarsono.

Masih terang Kepala Bakesbangpol Trenggalek ini, pasca hearing dengan Komisi I DPRD beberapa waktu lalu, nantinya pimpinan partai politik harus membuat proposal pengajuan tambahan dana Banpol yang akan disampaikan ke Bupati. “Penambahan dana Banpol ini bukan pertama kali dilakukan. Tapi di tahun 2019 kemarin sudah kita lakukan dan baru direalisasi di tahun 2020. Waktu itu dari Rp 2.678 menjadi Rp 3.000 per suara,” paparnya.

Tambahan dana Banpol ini, diharapkan bisa dilakukan melihat kekuatan keuangan masing-masing kabupaten dan kota. Untuk dana Banpol paling tinggi khususnya di Jawa Timur, Widarto mengaku, ada di Malang Kota yakni dengan Rp 15 ribu per suara.

Advertisement

“Rata-rata dana Banpol yang tinggi itu ada di kotamadya. Seperti Malang Kota, Blitar Kota, Kediri kKota dan lainnya. Ini dimungkinkan jumlah suaranya pun tidak sebanyak di kabupaten, yang hanya ada 3 sampai 4 kecamatan saja,” terang Widarsono.

Dana Banpol yang diberikan kepada masing-masing Parpol, tidak sama sesuai dengan jumlah perolehan suara dikalikan Rp 6.425 per suara. Parpol yang menerima dana Banpol paling banyak, yaitu PKB dengan Rp 296.373.000 kemudian PDI-Perjuangan dengan Rp 272.181.000 lalu Partai Demokrat dengan Rp 152.364.000. Disusul PKS dengan Rp 140.604.000 selanjutnya Partai Golkar dengan Rp 166.899.000 kemudian Partai Gerindra dengan Rp 88.794.000, lalu Partai Hanura dengan Rp 53.601.000 dan PAN dengan Rp 43.053.000 serta PPP dengan Rp 54.153.000. (mil/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas