Kota Batu
KPU Kota Batu Belum Miliki Gudang Penyimpanan Arsip
Memontum Kota Batu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah sudah harus mempersiapkan diri melakukan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, maka tahapan Pemilu dimulai 14 Juni 2022.
Sementara itu, menjelang tahapan Pemilu pada 14 Juni 2022, KPU Kota Batu, masih belum memiliki gudang baru. Ketua KPU Kota Batu, Mardiono, menyampaikan bahwa gudang lama KPU Kota Batu yang berada di Desa Tlekung, Kecamatan Junjero, diminta oleh BKAD Kota Batu untuk dibongkar.
“Kita disurati oleh BKAD Kota Batu tembusannya KPU Provinsi, KPU RI agar segera dibongkar gudang yang ada di Tlekung itu,” ungkap Mardiono, Senin (30/05/2022) tadi.
Pemkot Batu akan menjadikan lokasi bekas gudang KPU di Desa Tlekung, sebagai Balai Uji Kir. Mardiono berharap, agar Pemkot Batu menyediakan bangunan lain yang bisa digunakan sebagai gudang baru KPU.
“Kami siap membongkar gudang KPU lama yang ada di Desa Tlekung, tetapi di sini Pemkot Batu menyediakan gantinya. Karena jika gudang yang disana di bongkar tetapi belum diganti kami juga kebingungan. Jadi harapan kami, Pemkot Batu menyediakan bangunan lain yang merupakan aset negara juga sebagai gantinya, entah itu dipinjamkan atau apalah itu,” lanjut Mardiono.
Baca juga :
- Skybridge Penghubung Stasiun Ketapang dan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terus Dimatangkan
- Kantongi 12 Penyebab dan Alasan Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Malang Tekankan Intervensi Penanganan
- Dishub Kota Malang Bidik Sisi Eks Bioskop Kayutangan Heritage Jadi Titik Parkir Pengajuan Lahan
- Dekatkan Sejarah dan Budaya ke Generasi Muda, Museum Daerah Lumajang Ajak Jelajah Candi
- Panen Jagung bersama Warga Desa Pagung, TMMD Kodim Kediri juga Perbaiki Akses Jalan Sawah
Gudang KPU sendiri, digunakan sebagai ruang arsip untuk menyimpan surat suara dan kotak suara menjelang Pemilu. Berdasarkan data pemilh tahun 2019 terdapat 757 TPS di Kota Batu. Dia mengatakan bahwa ukuran gudang idealnya ada di peraturan KPU RI, tetapi Mardiono lebih mengusahakan agar gudangnya ada terlebih dahulu, dari pada memikirkan ukuran ideal dari PKPU RI. “Untuk ukuran idealnya ada di PKPU RI, tapi kita ini yang penting ada gudang dululah,” harapnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2011 tentang standar gedung KPU, gudang atau ruang arsip seluas 60 meter persegi dan gudang induk atau ruang arsip sebanyak dua ruangan, masing-masing seluas 150 meter persegi.
Kendati KPU Kota Batu belum memiliki gedung, gedung yang sekarang ditempati oleh KPU Kota Batu, merupakan gedung yang disewa selama 5 tahun. KPU Kota Batu sudah mengusulkan kepada DPRD dan Pemkot Batu mengenai penyediaan bangunan sebagai gudang KPU di lokasi yang memungkinkan terjamin keamanannya.
“Gudang ini idealnya sudah tersedia sebelum tahapan Pemilu, dimulai. Sehingga nantinya, jika logistik Pemilu datang sudah ada tempat untuk penyimpanan logistik. Apalagi logistik yang berbahan karton ini perlu persiapan khusus agar sampai dengan Pemilu 2024 tidak rusak,” tegas Mardiono. (mg3/gie)