Kota Malang
Simpan 1 Ons Sabu, Siap Diedarkan di Kota Malang
Memontum Kota Malang–Seorang pengedar narkoba di Kota Malang, Vicky Xavarius (25) warga Jl Danau Semayang, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (13/9/2018) siang, dirilis di Polres Malang Kota. Dia ditangkap pada Senin (10/9/2018) sekitar pukul 21.00, saat berada di Jl Danau Kerinci, Sawojajar.
Tak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Vicky berupa 101,42 gram SS (Shabu-Shabu) dan 50 butir Inex/extasi. Meskipun demikian, Vicky mengaku bahwa dia hanya bertugas sebagai kurir. Sebab dia hanya menjalankan perintah F (Buron) untuk antarkan SS ke pelanggan dengan komisi Rp 50 ribu jika berhasil mengantar 1 gram SS.
Informasi Memontum menyebutkan bahwa sebelum penangkapan, petugas mendapat informasi kalau sering terjadi transaksi SS di depan sebuah mini market di Jl Danau Kerinci. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Vicky. Saat itu, Vicky kedapatan 1 poket SS yang dimasukan pada bungkus plastik Cheetos.
Petugas kemudian melakukan pengembangan menggeledah rumah Vicky di Jl Danau Semayang. Saat itulah ditemukan 101, 42 gram yang terbagi dalam 3 plastik serta 50 inex. Dia mengaku hanya kurir sejak 2 minggu ini. Dia juga mengaku kalau sudah 4 kali mengantar SS atas perintah bandar besarnya dengan komisi Rp 50 ribu per 1 gram. Vicky sendiri mulai mencoba keberuntungan menjadi kurir SS setelah keluar dari pekerjaaanya di sebuah proyek di Kota Malang. Akibat dari perbutannya itu, Vicky kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena kasus narkoba. ” Dia kami kenakan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009. Ancaman minimal 5 tahun penjara dab maksimal 20 tahun penjara. Dia kedapatan memiliki lebih dari 5 gram SS. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelalu yang berada di atas tersangka VX,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)