Hukum & Kriminal
Simpan Narkoba Jenis SS 0,5 Kg hingga Ganja, Driver Ojol di Malang Dibekuk Satreskoba
Memontum Kota Malang – Seorang pria berinisial ADV alias Andre (22), driver ojek online (Ojol), warga kawasan Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, diringkus petugas Satreskoba Polresta Malang Kota. Terduga tersangka ditangkap, karena selain sebagai Ojol, ADV juga nyambi jadi kurir Narkoba.
Saat ditangkap di kamar kosnya di Perum Bumiayu Santana, Jalan Kiai Parseh Jaya, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, beberapa hari lalu, ADV tidak bisa mengelak. Sebab, dirinya kedapatan sabu seberat 0,5 kilogram, ineks 7,26 gram atau sebanyak 27 butir dan ganja seberat 921,84 gram
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan petugas Satresnarkoba. Dari hasil penyelidikan itu, petugas kemudian menangkap ADV di rumah kosnya.
“Saat kami tangkap, tersangka kedapatan memiliki Narkoba,” ujarnya saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (03/07/2023) tadi.
Meskipun kedapatan barang bukti yang cukup besar, namun ADV bersikukuh bahwa dirinya bukanlah bandar. Melainkan, hanya seorang kurir. Untuk Narkobanya, didapatkan dari pengendalinya berinisial M.
“Tersangka mengaku sebagai kurir. Dia hanya bertugas melakukan ranjau setelah mendapat perintah dari M,” jelasnya.
Baca Juga :
Saat M mendapat order dari pelanggan, paparnya, maka dirinya akan menghubungi ADV untuk meranjau di tempat yang telah disepakati. Namun sayangnya, hingg saat ini ADV bersikukuh tidak mengetahui alamat M.
Sebab dirinya kenal melalui media sosial pada April 2023. Dari perkenalan inilah, M kemudian menawarkan pekerjaan kepada ADV sebagai kurir Narkoba. Tentunya dengan upah yang sangat besar.
“Selama kurun waktu 2,5 bulan itu, tersangka beraksi sebanyak tiga kali. Dimana dua kali berhasil dilakukan, dan saat akan beraksi kembali berhasil kami tangkap. Dan saat menjadi kurir itu, ADV telah menerima upah dari M sebesar Rp 10 juta,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. “Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” tambahnya. (gie)