Kota Malang
Sinergitas Kemendes PDTT – Perguruan Tinggi, Wujudkan Desa Mandiri di Seluruh Indonesia
Saat ini pemerintah menjalin kerjasama dengan sejumlah stakeholders untuk mengawal penggunaan dana desa miliaran dana tersebut, mulai dari tingkat kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan (BPK) hingga eksekutif. “Ada pengawalan ketat yang kita lakukan. Salah satunya menjalin MoU dengan sejumlah pihak, seperti kepolisian, inspektorat, BPK, hingga gubernur. Itu dilakukan untuk mengawasi penggunaan dana ini untuk apa saja,” jelas Agus Wahyudi, Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jatim.
Sesuai peraturan yang berlaku, anggaran dana desa dipergunakan untuk pengembangan perokonomian di desa, serta pembangunan fasilitas lain yang mendukung kemajuan desa. Adanya Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes) juga menjadi pintu masuk bagi pemerintah dalam mengawasi anggaran desa. “Harus difokuskan pada kegiatan padat karya, pelaku ekonomi kreatif di desa-desa itu juga termasuk di dalam. Selain dengan instansi pemerintahan, kita juga bekerjasama dengan aparatur desa,” tandas Agus.
Desa memiliki otonomi untuk menjadi Good Village Governance. Sebagai civitas akademika, UB melalui Pusat Studi Pembangunan Desa di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) berusaha menginisiasi terbentuknya Desa Mandiri. “Terbentuknya Desa Mandiri yang memiliki Bumdes ini dapat dijadikan pioner desa lainnya. Harapannya melalui ICRD, kami mendapatkan masukan dari para narasumber untuk ditindaklanjuti. Rencananya, ICRD akan terus berlanjut di tahun depan,” tutur Prof Dr Maryunani, SE, MS, sebagai salah satu pemateri, sekaligus Guru Besar Ekonomi Pembangunan UB, yang mendampingi Ketua Pelaksana Dr Ananto Basuki, SE, MM. (rhd/yan)