Kota Malang

Sistem e-Court, Advokat Daftar Perkara Perdata Tidak Harus ke PN

Diterbitkan

-

Iwan Kuswardi SH , Ketua DPC Peradi Malang Raya. (gie)

Memontum Kota Malang—Pada akhir September 2018, PN Malang dan PN Kabupaten Malang bakal memberlakukan sitem e-Court Mahkamah Agung RI. e-Court adalah layanan bagi para advokat untuk pendaftaran perkara secara online. Mendapat taksiran panjar biaya perkara secara online.

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court.

Karena e-Court adalah aplikasi baru untuk mempermudah advokat dalam pendaftaran perkara, oleh karena itu DPC Peradi Malang Raya melakukan sosialisasi di Hotel Ijen Suite, pada Jumat (3/8/2018) siang. DPC Peradi Malang Raya mengundang seluruh advokat di seluruh Malang Raya untuk hadir dalam sosialisasi ini.

Iwan Kuswardi SH, Ketua DPC Peradi Malang Raya, mengatakan bahwa pihaknya ingin memberikan wawasan kepada seluruh advokat Malang Raya supaya tisak ketinggalan dengan teobosan baru MA dengan sistem e- Court.

Advertisement

“Pada September 2018, PN Malang dan PN Kepanjen sudah memberlakukan e-Court. Dengan eCourt pelayanan akan semakin cepat, biaya ringan dan sangat sederhana. Kalau sebelumnya kita daftar perkara harus ke PN dan di waktu jam kerja. Namun jika sudah memakai sistem e-Court kita bisa daftar dimana saja. Semua data dimasukan website, maka sudah selesai. Dimanapun kapanpun. Ini adalah perkembangan jaman yang harus kita ikuti,” ujar Iwan.

Abdul Qodir SH MH, ketua Pengadilan Tinggi Surabaya mengatakan bahwa sebelum daftar perkara, para advokat harus mendaftarkan akun di e-Court. “Biayanya ringan karena daftar perkara secara online. Untuk Advokat harus mendafr lebih dulu dengan mencantumkan KTA, KTP dan berita acara sumpah. Saat ini Advokat yang sudah mendaftarkan akunnya sudah 700 orang. Namun baru setengahnya yang terverifikasi,” ujar Qodir.

Qodir berpesan bahwa bagaimana pendaftaran melalui e-Court harus dipahami oleh para advokat. ” Harus dimengerti caranya karena ini sangat membantu dalam kinerja advokat. Tata caranya harus difahami dan akunya harus terverifikasi,” ujar Qodir.

Sementara itu, Wedhayati SH MH, Ketua PN Malang, mau tidak mau harus siap menghadapi pembaharuan dalam pendaftaran perkara perdata ini.

Advertisement

“E-Court akan lebih cepat prosesnya. PN Malang dan 32 PN lainnya harus siap dengan pelayanan e-Court yang sudah berlaku pada akhir September 2018. Kalau saat ini yang belum faham harus belajar supaya tidak ketinggalan dengan yang lain,” ujar Wedhayati. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas