Blitar
Sita 6 Kilogram Bahan Peledak, Polres Blitar juga Tangkap Tiga Pembuat Mercon
Memontum Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota, berhasil mengamankan tiga pemuda diduga sebagai pembuat dan pengedar petasan alias mercon. Mereka adalah RM (18), warga Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, PA (19), warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan MAN (22), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan para penjual petasan ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan. Dari ketiga pelaku, polisi menyita 6 kilogram bahan peledak, serta puluhan gulungan kertas berbagai ukuran, sumbu mercon, uang tunai, telefon seluler dan dua unit sepeda motor.
“Jadi mereka ini memperjualbelikan petasan melalui media sosial. Mereka berhasil kami amankan saat sedang melakukan transaksi dengan sistem Cash On Delivery atau COD,” kata AKBP Argowiyono, Senin (25/04/2022).
Baca juga :
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
- Skybridge Penghubung Stasiun Ketapang dan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terus Dimatangkan
- Kantongi 12 Penyebab dan Alasan Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Malang Tekankan Intervensi Penanganan
Lebih lanjut AKBP Argowiyono menyampaikan, para tersangka mengaku berjualan bahan peledak atau obat petasan pada saat Bulan Ramadan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
“Seperti kita ketahui hal ini sangat membahayakan, apalagi sudah banyak korban berjatuhan akibat petasan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ada yang menyalakan petasan dan bahan peledak sejenisnya. Kami akan terus melakukan pengawasan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951, tentang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (jar/gie)