Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Tangkap Enam Pelaku Tindak Pidana Selama Ramadan
Memontum Situbondo – Sedikitnya enam terduga tersangka tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Situbondo, berhasil ditangkap anggota selama Bulan Suci Ramadan tahun 2022. Dengan rinciannya, dua orang tersangka terkait kasus Curas, tiga tersangka terkait aksi pengeroyokan dan kasus tersangka terkait aksi penganiayaan yakni pembacokan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi, mengatakan bahwa selain berhasil mengamankan enam tersangka tindak pidana, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor, sajam jenis parang dan clurit, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta.
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
“Untuk pengembangan kasusnya, para tersangka masih diminta keterangan oleh penyidikp,” ujar AKP Dhedi Ardi, saat rilis di Mapolres Situbondo, Senin (25/04/2022) tadi.
Menurut Kasat Reskrim, enam tersangka tindak pidana kriminal tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing. “Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminal, kami meminta kepada masyarakat supaya segera melapor jika mencurigai atau melihat tindak kejahatan. Utamanya, jika ada kelompok remaja yang sedang pesta Miras dan berpotensi berbuat kriminal, turut dilaporkan,” ujarnya. (her/gie)