Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Tangkap Enam Pelaku Tindak Pidana Selama Ramadan

Memontum Situbondo – Sedikitnya enam terduga tersangka tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Situbondo, berhasil ditangkap anggota selama Bulan Suci Ramadan tahun 2022. Dengan rinciannya, dua orang tersangka terkait kasus Curas, tiga tersangka terkait aksi pengeroyokan dan kasus tersangka terkait aksi penganiayaan yakni pembacokan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi, mengatakan bahwa selain berhasil mengamankan enam tersangka tindak pidana, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor, sajam jenis parang dan clurit, ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta.
- Relawan Kresna 384 Wagir Bagi Takjil Gratis di Jalan Raya Kebonagung
- Bocah 6 Tahun Dilaporkan Hanyut di Sungai Kasin Kota Malang
- Aplikasi SIAPGRAK Bapenda Kota Malang Pastikan Pembayaran BPHTB Mulai Februari
- Serapan Perum Bulog Jatim Tembus di Angka 200 Ribu Ton Beras Per Februari
- Bupati Rio Lantik Ahmad Yulianto sebagai Pj Sekda Kabupaten Situbondo
“Untuk pengembangan kasusnya, para tersangka masih diminta keterangan oleh penyidikp,” ujar AKP Dhedi Ardi, saat rilis di Mapolres Situbondo, Senin (25/04/2022) tadi.
Menurut Kasat Reskrim, enam tersangka tindak pidana kriminal tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing. “Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminal, kami meminta kepada masyarakat supaya segera melapor jika mencurigai atau melihat tindak kejahatan. Utamanya, jika ada kelompok remaja yang sedang pesta Miras dan berpotensi berbuat kriminal, turut dilaporkan,” ujarnya. (her/gie)















