Kota Malang
SK Kemenkumham Soedjai Diragukan Pihak Christea
* Alhaidary : Silahkan Tempuh Jalur Hukum Apa Saja
Memontum Kota Malang – Terbitnya SK Kemenkumham Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Drs H Soedjai, nampaknya masih diragukan oleh pihak PPLP PT PGRI Christea Frisdiantara.
PPLP PT PGRI Christea melalui kuasa hukumnya Erpin Yuliono SH, masih meragukan SK Kemenkumham tersebut. ” SK itu kan terbitnya 18 Desember 2018, kenapa baru selang 2 minggu di munculkan ke publik. Saat ini juga masih sidang di PTUN dan juga sidang di pengadilan. Padahal AHU kita juga masih diblokir. Apakah benar dari pihak Soedjai mendapatkan AHU no 965? Kalau saya sih ragu. Menkumham ini mabuk atau apa,” ujar Erpin pada Kamis (3/1/2019) siang.
Menanggapi keraguan tersebut, MS Alhaidary SH MH, mempersilahkan pihak Christea menempuh jalur hulum apa saja. ” Daripada teriak-teriak di luar mempertanyakan keabsahan SK Menkumham, silakan tempuh jalur hukum apa saja. Melalui gugatan di PTUN, di pengadilan umum atau jika mereka menganggap atau menduga SK itu palsu, silakan lapor polisi,” ujar Alhaidary melalui pesan WA pada Jumat (4/1/2019) pagi.
Pihaknya meminta pihak Christea tidak mau hakim sendiri dalam mempersoalkan SK Kemenkumham PPLP PT PGRI yang diketuai Soedjai. “Tiru langkah hukum pak Soedjai yang menempuh jalur hukum melalui PN, PTUN bahkan pidana dengan melaporkan Christea dan Notaris Ario Hardickdo ke Polda Jatim. Bukan dengan main hakim sendiri ala preman. Itu eigenrigting dan ada pasal pidananya. Ngaku pendidik tapi melakukan tindakan yang tidak mendidik,” ujar Alhaidary lagi dalam pesan WA nya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Keduanya sampai saat ini masih bersengketa.