Kota Malang
SK Kemenkumham Soedjai Diragukan Pihak Christea
Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru. Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang diterbitkan pada 5 Januari 2018 milik Christea.
Surat pemblokiran ini dilayangkan oleh PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar pada 29 Oktober 2018 kepada Direktur Jendral Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Kementrian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi Gedung D Lantai 6 Jl Jendral Sudirman Pintu Satu, Senayan Jakarta Pusat. Surat pemberitahuan pemblokiran ini ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (sebagai laporan), Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Soedjai dan Christea Frisdiantara.
Pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) Drs H Soejai akhirnya mendapatkan titik terang. Sebab pada 18 Desember 2018, Kementrian Hukum dan Ham RI telah menyatakan bahwa Soedjai sebagai ketua PPLP PT PGRI.
Hal itu sesuai keputusan Kemekumhan Nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar.
MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soedjai, mengatakn bahwa SK Kementrian Hukum dan HAM RI telah terbit. Dengan demikian, konflik kepengurusan PPLP telah usai. ” Dengan SK tersebut, konflik PPLP sudah selesai dan Pak Soedjai sebagai ketua PPLP yang sah,” ujar Alhaidary pada Rabu (2/1/2018) siang. (gie/yan)