Politik
Soal Polemik Nelayan Kompresor, Komisi 2 Panggil Dinas Kelautan Trenggalek
Memontum Trenggalek – Akomodir keluhan nelayan pancing di Teluk Prigi Kecamatan Watulimo, Komisi 2 DPRD Trenggalek panggil Dinas Perikanan dan Kelautan.
“Hari ini kita memanggil Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Trenggalek dan menggali informasi adanya masyarakat yang mencari udang lobster manual yang mengaku resah karena ada yang menggunakan kompresor untuk alat bantu mencari lobster,” ucap Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, Imam Basuki dikonfirmasi Selasa (06/04/2021) siang.
Baca juga:
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Seperti yang diketahui, polemik nelayan kompresor yang sempat ramai dikeluhkan pemancing manual undang lobster.
Jika dibiarkan, alat tersebut (red : kompresor) dikhawatirkan akan merusak ekosistem bawah laut.
“Para nelayan pancing ini resah dengan keberadaan nelayan kompresor yang saat ini beroperasi di wilayah Prigi. Karena ditakutkan alat yang digunakan bisa merusak terumbu karang di dasar teluk Prigi,” tegasnya.
Dikatakan Imam, nelayan kompresor merupakan sebutan untuk para penyelam yang mencari lobster di bawah laut menggunakan bantuan kompresor atau pompa angin.
Penyelam ini mampu mencapai lobster hingga ke dasar teluk hanya berbekal selang dari kompresor.
“Penangkapan menggunakan bantuan kompresor inilah yang dikeluhkan nelayan pancing manual. Maksud hati ingin mencari lobster, tapi justru akan merusak terumbu karang,” jelas Politisi Partai Gerindra ini.
Meski kekhawatiran nelayan lokal masuk akal, namun menurutnya, Komisi II DPRD tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, sesuai aturan tersebut masuk dalam kewenangan provinsi. Jadi Pemerintah Daerah tidak hanya bisa jalin komunikasi dengan yang berwenang.
“Jadi terkait aturan kelautan dan perikanan merupakan wewenang Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya nanti kami akan coba berkomunikasi dengan Provinsi Jatim untuk minta penyelesaian terbaik,” pungkasnya.
Meskipun polemik ini bukan wewenang daerah namun pihaknya akan coba untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada hasil tangkapan lobster.
“Kita juga memprediksi ini akan menjadi konflik horizontal. Oleh karena itu kami berharapharap semua pihak bisa menahan diri untuk menunggu keputusan,” tutup Imam. (mil/syn)