Pamekasan
Soal THR H-7 Lebaran Cair, Disnaker Pamekasan Belum Menerima SE Gubernur Jatim

Memontum Pamekasan – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023, yang harus cair H-7 sebelum lebaran.
Koordinator Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pamekasan, Yusuf, menyampaikan bahwa pencairan THR H-7 lebaran masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim). “Memang sudah perintah dari Kementrian H-7 lebaran. Akan tetapi, mekanismenya surat itu kementrian ke gubernur, kemudian ke bupati,” ucapnya, Sabtu (01/04/2023) tadi.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Nantinya, ketika sudah ada SE dari Gubernur Jatim, dirinya akan sampaikan pada 900 perusahaan di Kabupaten Pamekasan agar buruh dapat memperoleh THR sesuai dengan regulasi yang ada. “Di Pamekasan ada 900 perusahaan yang wajib lapor pertahunnya. Kalau ada SE nanti kami akan sampaikan pada perusahaan itu,” ungkapnya. (azm/gie)
















