Pamekasan
Soal THR H-7 Lebaran Cair, Disnaker Pamekasan Belum Menerima SE Gubernur Jatim

Memontum Pamekasan – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023, yang harus cair H-7 sebelum lebaran.
Koordinator Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pamekasan, Yusuf, menyampaikan bahwa pencairan THR H-7 lebaran masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim). “Memang sudah perintah dari Kementrian H-7 lebaran. Akan tetapi, mekanismenya surat itu kementrian ke gubernur, kemudian ke bupati,” ucapnya, Sabtu (01/04/2023) tadi.
Baca juga :
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
- Tahun Pertama Kepemimpinan Mas Dhito di Periode Dua, Berhasil Kuatkan Layanan Publik hingga Resmikan MPP
- THR ASN Belum Pasti Cair Awal Ramadan, Pemkot Malang Tunggu Dana Transfer Pusat
- Tiket KA Angkutan Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan dan Telah Terjual 31 Persen
Nantinya, ketika sudah ada SE dari Gubernur Jatim, dirinya akan sampaikan pada 900 perusahaan di Kabupaten Pamekasan agar buruh dapat memperoleh THR sesuai dengan regulasi yang ada. “Di Pamekasan ada 900 perusahaan yang wajib lapor pertahunnya. Kalau ada SE nanti kami akan sampaikan pada perusahaan itu,” ungkapnya. (azm/gie)
















