Pamekasan

Soal THR H-7 Lebaran Cair, Disnaker Pamekasan Belum Menerima SE Gubernur Jatim

Diterbitkan

-

Soal THR H-7 Lebaran Cair, Disnaker Pamekasan Belum Menerima SE Gubernur Jatim

Memontum Pamekasan – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023, yang harus cair H-7 sebelum lebaran.

Koordinator Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pamekasan, Yusuf, menyampaikan bahwa pencairan THR H-7 lebaran masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim). “Memang sudah perintah dari Kementrian H-7 lebaran. Akan tetapi, mekanismenya surat itu kementrian ke gubernur, kemudian ke bupati,” ucapnya, Sabtu (01/04/2023) tadi.

Baca juga :

Nantinya, ketika sudah ada SE dari Gubernur Jatim, dirinya akan sampaikan pada 900 perusahaan di Kabupaten Pamekasan agar buruh dapat memperoleh THR sesuai dengan regulasi yang ada.  “Di Pamekasan ada 900 perusahaan yang wajib lapor pertahunnya. Kalau ada SE nanti kami akan sampaikan pada perusahaan itu,” ungkapnya. (azm/gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas