Bondowoso
Sopir Pikap Laka Maut Gunung Anyar Bondowoso Ditetapkan Sebagai Tersangka

Memontum Bondowoso – Polres Bondowoso akhirnya menetapkan Surahman, sebagai tersangka tunggal dalam musibah kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) maut yang mengakibatkan sedikitnya lima korban meninggal, pada kejadian Senin (21/03/2022) siang lalu. Perlu diketahui, bahwa Surahman adalah sopir pikap dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Ijen, Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Hal ini, disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, dalam pers rilis di Satlantas Polres Bondowoso, Selasa (29/03/2022) tadi. Dijelaskan, Surahman baru ditetapkan tersangka setelah sembuh dari koma dan cidera leher seusai kejadian kecelakaan.
“Tersangka mengakui kesalahannya dengan menggunakan pikap yang merupakan kendaraan khusus angkutan barang, tapi justru diperuntukkan untuk mengangkut orang,” kata Bobby, Selasa (29/03/2022) tadi.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Hasil penyelidikan dan penyidikan, kendaraan itu juga mengalami kelebihan muatan. Seharusnya, maksimal mengangkut barang seberat 2,1 ton, tetapi oleh tersangka digunakan untuk memuat orang hingga total berat sekitar 2,6 ton. “Pengemudi ketika berkendara juga dalam keadaan lelah dan mengantuk. Sehingga terjadi insiden itu,” tuturnya.
Hasil olah TKP Ditlantas Polda Jatim, juga menjelaskan bahwa kendaraan pikap yang ditumpangi tersangka, sempat turun ke bahu jalan sebelah kiri. Lalu, lanjutnya, kembali ke badan jalan hingga menyebabkan mobil terbalik dan terseret hingga 20 meter. “Tersangka tidak memiliki SIM. Dan kendaraan uji KIR terakhir pada November 2019 lalu,” bebernya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto 3 dan ayat 2 UULAJ nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta. “Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 311 ayat 5 dengan hukuman maksimal 12 tahun,” ujarnya. (zen/gie)
















