Sidoarjo

Sopir Taksi Juanda Dibunuh, Dipicu Tersangka Cemburu Istrinya Dikencani PIL

Diterbitkan

-

Sopir Taksi Juanda Dibunuh, Dipicu Tersangka Cemburu Istrinya Dikencani PIL

“Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 1 dan 2 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan atau Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Harris menceritakan pada Sabtu (29/09/2018) lalu, tersangka mengajak istrinya untuk keluar rumah (jalan-jalan), akan tetapi istrinya menolak. Selanjutnya tersangka keliling menjual es batu. Namun sore harinya, istrinya justru dandan dan pamit keluar. Saat itulah tersangka membuntuti istrinya hingga di lapangan Albatros istrinya bertemu dengan korban. Selanjutnya dibuntuti hingga ke Penginapan Shofwa itu.

“Korban dan tersangka tidak kenal. Hanya saja tersangka mengetahui nama korban. Makanya sejak curiga tersangka sudah membuntuti istrinya dan korban itu,” tegasnya.

Sementara tersangka Masmudi mengaku sudah lama mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain. Namun baru kali ini api cemburu membakar emosinya. Padahal, tersangka dan istrinya sudah menikah resmi sejak 4 tahun lalu.

Advertisement

“Sudah lama tahu dan curiga. Tapi saya diam saja. Karena istri saya pamit keluar untuk ke belakang rumah tidak kemana-mana. Saya menganiaya korban sendiri tidak dibantu siapa-siapa,” tandasnya. (wan/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas