Hukum & Kriminal
Sopiri Truk Bermuatan 10 Gelondong Kayu Sonokeling, Seorang Pria Diduga Perangkat Diamankan Polsek Mlandingan Situbondo

Memontum Situbondo – Petugas Polsek Mlandingan, Polres Situbondo, berhasil mengamankan sebanyak 10 gelondong Kayu Sonokeling, diduga merupakan hasil pembalakan liar. Selain mengamankan kayu, petugas juga mengamankan truk DK 8166 YG, yang digunakan sebagai sarana, berikut sopir truk bernama Hasan (43), warga Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.
Untuk pengembangan kasusnya, barang bukti 10 gelondong Kayu Sonokeling, berikut truk dan sopirnya yang disebut-sebut perangkat desa itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Baca juga :
- Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly
- Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan Perjalanan Penumpang, PT KAI Cek Lintasan
- Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin
- Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD
- Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit
Diperoleh keterangan, terungkapnya truk berwarna kuning mengangkut sebanyak 10 gelondong Kayu Sonokeling ilegal, berawal dari informasi masyarakat. Yakni, atas kecurigaan warga terhadap truk yang dikemudikan oleh Hasan, langsung disampaikan kepada petugas. Setelah teridentifikasi, kendaraan pun dihentikan guna ditanya oleh petugas Polsek Mlandingan. Saat itu, Hasan tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan kayu, sehingga petugas langsung mengamankan truk dan puluhan gelondong kayu Sonoekeling tersebut ke Mapolres Situbondo.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, mengatakan untuk pengembangan dugaan kasusnya, saat ini, Hasan masih diminta keterangan oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo. ”Saat ini, Hasan masih diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” kata Iptu Achmad Sutrisno. (her/gie)
















