Kediri

Sosialisasi Pengelolaan Dana, Bupati Kediri Ingatkan Desa Perihal Pemanfaatan dan Pengembangan

Diterbitkan

-

SOSIALISASI: Bupati Kediri saat sosialisasi pengelolaan dana perolehan pajak daerah dan retribusi daerah. (pemkab for memontum)

Memontum Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri menyalurkan dana bagi hasil kepada tiap desa atas perolehan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024. Dalam kesempatan itu, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, juga mengingatkan agar dana yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan desa.

Ada tiga point yang perlu diperhatikan, dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Pertama, bantuan dana yang diberikan supaya digunakan untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas desa. “Kalau ada (persoalan) batas-batas desa yang bersinggungan, tolong diselesaikan,” katanya dalam acara sosialisasi pengelolaan dana perolehan pajak daerah dan retribusi daerah yang dihadiri kepala desa di Convention Hall, Rabu (05/06/2024) tadi.

Batas wilayah antar desa, ujarnya, diharapkan dapat jelas tanpa tumpang tindih. Dengan batas yang jelas, selain menghindari terjadinya konflik dikemudian hari, pemerintahan desa dapat lebih tertib dalam administrasi pemerintahan.

Kedua, dana yang diterima dapat digunakan untuk penunjang pelaksanaan kegiatan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Besaran pemanfaatannya paling sedikit 15 persen dari perolehan bagi hasil masing-masing desa.

Advertisement

Baca juga :

“Artinya ini untuk kegiatan optimalisasi PBB (pajak bumi dan bangunan),” ungkap Mas Dhito.

Ketiga, dana yang diterima dapat digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, lembaga desa serta operasional pemerintah desa lainnya. Dari beberapa point yang disampaikan, Mas Dhito berpesan kepada kepala desa untuk menggunakan dana yang ada sebagaimana aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, menambahkan bahwa besaran dana yang diterima tiap desa dari perolehan pajak dan retribusi daerah tersebut tidak sama. Beberapa yang menjadi indikator, seperti jumlah penduduk, objek pajak, objek etribusi maupun yang lain. Dari 343 desa yang ada, paling sedikit desa menerima Rp 65,4 juta, dan paling banyak Rp 274,7 juta.

“Dana bantuan (bagi hasil) perolehan pajak dan retribusi ini sudah ditransferkan ke rekening masing-masing desa per 16 Mei lalu,” imbuhnya. (kom/pan/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas