Kediri

SPBU yang Diduga Milik Mantan Bupati Kediri, Digugat Pemilik Lahan

Diterbitkan

-

Memontum Kediri– SPBU yang diduga sahamnya milik mantan Bupati Kediri Ir Sutrisno, yang terletak di Jl Raya Kepung digugat oleh H Sukarmanto pemilik lahan. Kuasa hukum H Sukarmanto sebagai penggugat, Bagus Suswanto SH, menjelaskan, berdasarkan SHM nomor 127, lahan tersebut atas nama Sukarmanto.

Agustinus Yudi, Humas PN Kabupaten Kediri saat memberikan penjelasan pada awak media. Dan SPBU yang menjadi sengketa.

Agustinus Yudi, Humas PN Kabupaten Kediri saat memberikan penjelasan pada awak media. Dan SPBU yang menjadi sengketa.

 

“SPBU yang terletak dijalan Raya Kepung tersebut berdiri diatas lahan milik Sukarmanto, jadi wajar kalau klien saya memintanya kembali. Dan meminta bagi hasil dari pengelola SPBU selama sepuluh tahun sebesar 1.000.000.000,” ungkap Bagus Suswanto.
 

Mengacu pada nomor 111/Pdt.G/2017/Pn. Gpr, diterangkan Penggugat H. Sukarmanto menggugat PT. SAKUTA JAYA ABADI dengan kompensasi sebesar Rp. 5.000.000.000. Karena, lahan milik H. Sukarmato, yang telah dikuasai oleh direktur PT SAKUTA JAYA ABADI selama sepuluh tahun untuk usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak dijalan raya Kepung dan atas pengelolaan SPBU tersebut.
Sementara itu humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten  Kediri Agustinus Yudi mengatakan, dalam memori gugatan H. Sukarmanto dijelaskan, agar lahan yang digunakan SPBU tersebut agar segera dikosongkan.”Dalan memori gugatannya, penggugat meminta supaya lahan tersebut dikosongka,” katanya.
 

Lebih lanjut Agustinus memaparkan, selain meminta pengosongan lahan, penggugat meminta bagi hasil sebesar 1.000.000.00 Atas pengelolaan SPBU.”Disamping itu juga, H. Sukarmanto, meminta bagi hasil pada PT. SAKUTA JAYA ABADI sebesar 1.000.000.000,atas pengelola selama 10 tahun terhitung mulai 2008,” papar Agustinus. Kamis, (25/11/2017)
 

Advertisement

Karena pihak tergugat tidak datang, lanjut Agustinus Yudi, maka sidangnya ditunda sampai kapan belum pasti.”Sebetulnya agenda untuk sidang hari ini adala mediasi. Namun, berhubung pihak tergugat nya tidak datang, maka sidang ditunda yang waktunya kita belum bisa memastikan” imbuhnya. Berdasarkan  informasi, Memo X menyebutkan, sebagian saham dari PT SAKUTA JAYA ABADI adalah milik keluarga mantan Bupati Kediri, dan milik salah satu mantan anggota DPD propinsi Jawa Timur. (aji/yan)

 

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas