Berita
Stimulus Tagihan Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2020
Memontum Lumajang – Pemberian stimulus guna meringankan pelanggan PLN akibat Covid-19 diperpanjang hingga Desember 2020. Keringanan tersebut berlaku bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, dengan diskon 50% yang dimulai April 2020 lalu.
Manajer PLN ULP Lumajang Hendik Purwahyudi mengatakan, PLN siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program pemerintah tersebut. Dan, seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian Stimulus Covid-19 sebelumnya.
Dijelaskannya, program tersebut sifatnya perpanjangan, maka PLN optimis untuk memberikan stimulus di bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 nanti tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.
“PLN pastikan penyaluran stimulus keringanan tagihan listrik akan tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, red) dari Kementerian Sosial,” ujar Hendrik, Senin (24/8/2020) pagi.
Menurutnya, pemberian stimulus keringan tagihan listrik bagi pelanggan pasca bayar akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.
“Sementara untuk pelangan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuannya diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020,” pungkasnya. (adi/syn)