Kota Malang

Suami Suruh Istri Jualan SS di Kota Malang, Bawa 36,15 Gram

Diterbitkan

-

pasutri: Tersangka SUP, Samali dan Is. (gie)

Memontum Kota Malang—Sepasang suami istri berinisial BAM alias Samali (43) dan Is (49) warga Dusun Prodo, Desa Sapulente, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan, diringkus petugas Reskoba Polres Malang Kota pada 19 Januari 2019, malam. Tak tanggung-tanggung, mereka kedapatan BB (Barang Bukti) berupa 36,16 gram, timbangan elektrik dan uang Rp 400 ribu. Selain menangkap pasutri ini, petugas juga menangkap SUP (24) warga Dusun Kuntul Selatan, Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

SUP ditangkap lebih dulu di di area parkiran Hotel Pinus jl Simpang Tenaga Utara , Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan BB berupa 0,58 gram SS. Ketiga tersangka ini dirilis pada Selasa (29/1/2019) siang.
Informasi Memontum bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi bahwa SUP hendak mengedarkan SS di kawasan Jl Simpang Tenaga. Petugas kemudian mendatangi lokasi hingga mendapati SUP sedang nongkrong di area parkiran Hotel Pinus.

Saat ditangkap, SUP kedapatan 0,58 gram SS. Meskipun demikian, dia bersikukuh tidak mengedarkan, melainkan dipakai sendiri. Dia mengaku bahwa SS itu dibeli dari Samali. Bahkan yang bertugas mengantar SS adalah Is, istri Samali.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Samali dan Is. Saat digeledah di rumahnya, kedapatan 36, 15 gram. Kepada petugas, bahwa mereka sudah menekuni bisnis penjualan SS sejak 3 bulan ini. Untuk 1 gramnya dibeli seharga Rp 900 ribu dan dijual kembali seharga Rp 1,2 juta.

Samali bertugas mencari pembeli, sedangkan Is bertugas untuk mengantar SS ke pelanggan. Mereka kompak berjualan SS dikarenakan untuk tambahan penghasilan sehari-hari. Sebab saat ini sebagai petani, kondisi keuangan sedang sepi.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Reskoba Polres Malang AKP Syamsul Hidayat SH MH, mengatakan bahwa ketiga tersangka ini ditangkap atas kasus peredaran narkoba.

Advertisement

“Untuk tersangka SUP kami kenakan Pasal 112 ayat I UU No 35 Tahin 2009, sedangka untuk tersangka Samali dan Is kami kenakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahin 2009 junto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari si pengedar utamanya. Saat ini si pengedar yang berada di atas Samali berada di sekitaran Pasuruan,” ujar AKP Syamsul. (gie/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas