Kota Malang
Subur Triono Terancam Gagal Pileg
Memontum Kota Malang – Dalam tahapan persiapan Pileg 2019, KPU Kota Malang pada tanggal 12 Agustus hingga 14 Agustus 2018 bakal umumkan daftar calon sementara peserta Pileg 2019. Sebanyak 581 orang dari 14 partai politik yang sudah mengajukan bakal calon legislatifnya.
Namun setelah dilakukan perbaikan dari 581 orang menjadi 552 orang bakal calon. Salah satu orang yang tisak lolos sejauh ini yakni Subur Triono yang mendaftar dari PPP dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) adkinistrasi.
Tak tanggung-tanggung ada 7 aitem yang membuat Subur untuk sementara dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Diantaranya foto kopi legalisir izasah, surat keterangan sehat dan bebas narkoba, terdaftar sebagai pemilih, foto kopi KTA, SKCK, pas foto dan keterangan pengadilan.
Komisioner KPU Kota Malang Azhari Husain, Kamis (9/8/2018) siang mengatakan bahwa pihaknya pada tanggal 12 Agustua hingga 14 Agustustus 2018, bakal mengumumkan daftar calon sementara.
” Setelah dilakukan perbaikan ada 552 bakal calon. Sebab ada beberapa TMS. Terkait syarat administratif. Baru setelah pengumuman DCS, dilanjutkan dengan tanggapan masyarakat. Jika ada yang terindikasi seperti izasah palsu, masyarakatnbisa memberikan laporan,” ujar Azhari.
Dari 18 anggita dewan Kota Malangbyang ditahan KPK, diantaranya masih ada yang mencalonkan diri dalam Pileg 2019. ” Dari 18 anggota dewan yang ditahan, beberapa diantaranya ada yang masih daftar. Tidak kami coret karena kasusnya belum ingkrah. Untuk Subur Triono dari PPP saat ini TMS. Apakah nanti ada perbaikan atau tidak kami masih menunggu. Yang membuat Subur TMS ada 7 item yang belum terpenuhi. Besar kemungkinan tidak masuk DCS. Kita tunggu saja masih ada oerbaikan atau tidak,” ujar Azhari. (gie/yan)