Kota Malang
Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu, 95 Persen Pelangaran Terkait Pemasangan APK di Kota Malang
Memontum Kota Malang – Ternyata pelanggaran Pemilu (Pemilihan Umum) serentak 2019 di Kota Malang, didominasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye). Tentunya ini menjadi salah satu bahan evaluasi di KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu Kota Malang. Evaluasi fasilitasi Kampanye Pemilu serentak Tahun 2019, Senin (22/7/2019) siang, di Kantor KPU Kota Malang, dalam cacatan Bawaslu pelanggaran pemasangan APK mencapai 95 persen.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, bahwa evaluasi ini dilakukan oleh KPU keseluruhan Kota maupun pusat. ” Kota Malang fasilitasi kampanye pada pencetakan alat peraga kampanye yang diberikan kepada peserta Pemilu berupa baleho dan spanduk. Sejauh ini audah difasilitasi dengan baik. Kendalanya yang menjadi evaluasi yakni terkait pemasangan alat peraga yang kurang sesuai dengan aturan yang berlaku, baik Perwal maupun aturan KPU dan Bawaslu,” ujar Aminah.
Terkait pemasangan APK oleh peserta Pemilu, KPU banyak memperoleh masukan. ” Banyak masukan yang kita peroleh. Evaluasi dari peserta Pemilu seluruhnya dari KPU. Kemudian pengamanan kampanye aturan dari pihak kepolisian dan aturan KPU lebih disinkronkan lagi, suoaya pengamanan lebih baik lagi kedepan. Terkait fasilitasi kampanye, tentang pemasangan alat peraga semlat ada iri-irian tempat dari peserta kampanye. Namun semuanya bisa diselesaikan secara persuasif oleh Bawaslu. Tidak sampai ke renah pidana. Kedepannya pemasanga alat peraga bisa lebih baik dan tertata,” ujar Aminah.
Sementara itu Hamdan Akbar Savara, Kordif Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kita Malang menyebut bahwa pelangaran terbesar saat masa kampanye.
” Di Pemilu ada 4 jenis pelanggaran. Yakni pelanggaran Administrasi, pelanggaran etik, pelanggaran pidana dan pelangaran hukum lain. Dalam Pemilu Serentak 2019, pelanggaran terbanyak pada administarsi dan dan hukum lain. Pelanggaran didominasi pemasangan APK. Berbagai model pelanggaran pemasangan APK,” ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, pelanggaran pemasangan APK mencapai 95 persen. “Catatan kami pelangaran APK 95 persen. Penyebab pelanggaran karena peserta Pemilu belum mengerti rinci aturan. Tidak mengerti dimana tempat yang boleh dioasang APK dan tempat yang tidak boleh dipasang. Kebanyakan juga mengenai miss radius pemasangan. Radius pemasangan di sekitaran fasilitas pemerintah, sekolah temapat ibadah. Selain itu pelanggaran hukum lain terkait Perda dan Perwal, masih ada yang memasang APK di pohon dan tiang listrik. Sanksinya APK kita turunkan. Kedepannya sosialisasi kepada peserta Pemilu semakin ditingkatkan.,” ujar Hamdan. (gie/yan)