Sidoarjo
Sulit Cari Kerja, Arek Melikan Nekat Jualan Pil Koplo
Memontum Sidoarjo — Ringkas Dimbo Galaga (22) lelaki pengangguran asal Dusun Melikan Rt 07 RW 08, Desa Kejapanan,Kecamatan Gempol, Pasuruan, diringkus Polsek Tanggulangin, di halaman SPBU JL Raya Arteri Porong, kawasan Desa Kesambi, Kecamatan Porong.
Pasalnya dia kedapatan membawa pil double LL sebanyak 190 butir yang dibungkus tiga plastik plastik kecil masing-masing berisi 50 butir. Tidak hanya itu, dari tangan tersangka, disita empat bungkus plastik kecil masing-masing berisi 10 butir pil double L. Juga disita handpone merk Haier Andromax serta uang sebesar Rp 150 ribu, diduga hasil penjualan. Kini pun, dia meringkuk di balik sel jeruji Polsek Tanggulangin, Selasa (9/1/2018) siang.
Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi menjelaskan, semula Senin 8 Januari 2018, sekitar pukul 20.00 Wib, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat, Bahwa di SPBU JL Raya arteri Porong, ada seorang lelaki tak dikenal, sedang melakukan transaksi jual beli pil double L.
“Anggota kami terjun ke lokasi, untuk pengintaian dan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, tenyata benar ada dua orang sedang transaksi. Langsung kita tangkap, diperiksa dan digeladah. Hasilnya ditemukan barang bukti, berupa pil koplo di saku celana warna coklat. Kemudian kita gelandang ke Polsek Tanggulangin, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Sirdi.
Tersangka berinisal BS (23) berdomisil di Kaplingan Dusun Kedungkampil Blok J-13, Desa Kedungkampil, Porong sebagai saksi dan bukan pengedar. Tersangka dijerat pasal 196 dan atau 197 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut tersangka, di hadapan penyidik, dirinya sengaja menjual dan mengedarkan pil koplo, karena tidak memiliki pekerjaan. Sedangkan uang hasil penjualan, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. (gus/yan)