Kota Malang
Sulit Cari Kerja, Ngurir Narkoba Demi Upah Rp 100 Ribu
Memontum Kota Malang – Hanya karena upah uang Rp 100 ribu, Soleh Ali Wahyudi alias Udit (41) warga Jl Puntodewo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, rela menjadi kurir narkoba jenis SS (Shabu-Shabu).
Kini atas perbuatannya itu, Udit harus mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Bahkan hingga Senin (12/11/2018) siang, Udit masih menjalani pemeriksaan di Reskoba Polres Malang Kota untuk pengembangan. Adapun BB yang dapat diamankan petugas berupa 1 poket SS seberat 0, 28 gram.
Informasi Memontum menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula saat petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi kalau di Jl Mayjen Wiyono, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sering digunakan untuk transaksi SS.
Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Adit. Karena kedapatan 1 poket narkotika jenis SS, Adit tidak bisa mengelak. Dia hanya pasrah saat diamankan ke Mapolres Malang Kota. Meskipun demikian, dia mengaku kalau bukan pengedar. Melainkan hanya sebagai pelantara. Dia hanya menerima titipan dari temannya untuk membeli SS dengan upah Rp 100 ribu. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pengedarnya.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Samsul Hidayat SH, membenarkan adanya penangkapan itu.
“Tersangka mengaku disuruh temannya untuk membeli SS. Dia mendapat upah Rp 100 ribu. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya. Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Karena kami terus kobarkan genderang perang terhadap peredaran narkoba,” ujar AKP Samsul. (gie/yan)