Kota Malang
Kepala KPKNL Malang Segera Dilaporkan KPK
* Jika Terbukti Melelang Barang Sengketa
Memontum Kota Malang – Rupiati (54) warga Jl Kerto Pamuji No 27, Kelurahan Ketawang Gede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hingga Minggu (11/11/2018) siang masih terus berjuang mencari keadilan. Bagaimana tidak, rumah kos miliknya yang berada di Perum Gajayana Inside Jl Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terancam dimiliki orang lain.
Rumah senilai Rp 7,5 miliar tersebut informasinya telah dilelang oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Malang, hanya kerena Rupiati memiliki hutang sebesar Rp 850 juta kepada Koperasi Delta Mandiri Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Hutang Rp 850 juta tersebut sebenarnya sudah hendak dilunasi pada pertengahan Tahun 2017. Namun hutang yang terealisasi pada September 2015 ini sudah membengkak menjadi Rp 2.460. 926. 700. Pada Tahun 2017.
” Entah bagaimana pihak koperasi menghitungnya. Dendanya saja sudah lebih dari Rp 1 miliar. Dari hutang Rp 850 Juta tersebut sudah sangat membengkak pada Tahun 2017. Saat itu tagihannya Rp 2,4 miliar.Bahkan kini Informasi yang saya dapat, rumah kos milik saya yang buat jaminan sudah dilelang pada 23 Oktober 2018. Bagaimana ini bisa terjadi, padahal saya sendiri masih terus melakukan perlawanan di PN Malang,” ujar Rupiati.
Kini janda 4 anak ini pun masih terus berjuang mempertahankan rumah kosnya tersebut yang menjadi penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
Budi Arianto SH, kuasa hukum Rupiati, mengatakan bahwa dirinya saat ini audah ada 2 gugatan di PN Malang.
” Ada perkara no 46, permohonan penangguhan sita eksekusi lelang. Perkara tersebut sudah berjalan. Selain itu pada 16 Oktober 2018, kami juga sudah mengajukan gugatan No 221 tentang gugatan perlawanan terhadap lelang. Pada 17 Oktober 2018, kami sudah kirim surat ke kantor lelang supaya ditangguhkan pelaksanaan lelangnya karena ada gugatan perlawanan. Apakah rumah tersebut sudah dilelang atau tidak, saya tidak tahu. Namun ada pemberitahuan oleh pihak Delta Mandiri kalau rumah sudah dilelang pada 23 Oktober 2018,” ujar Budi.
Dengan adanya lelang tanggal 23 Oktober 2018 tersebut, Budi menyebut kalau kantor KPKNL Malang telah melaksanakan perbuatan melawan hukum.
” Kalau benar sudah dilelang maka, kantor lelang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Melaksanakan lelang dengan objek yang masih dalam sengketa. Jika demikian, maka kepala KPKNL Malang akan saya laporkan ke Inspektur Jendral Mentri Keuangan. Sesegera mungkin. Karena ada dugaan permainan antara Delta Mandiri dan Kantor Lelang, maka selain melapor ke Kementrian Keuangan, kami juga akan melapor ke KPK,” ujar Budi, saat ditemui Jumat (9/11/2018) siang di PN Malang. (gie/yan)