Kota Malang

Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pj Wali Kota Malang Libatkan OPD Lintas Sektor

Diterbitkan

-

KAJIAN: Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat menjadi nara sumber kegiatan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, mengikuti kegiatan Konsultasi Publik 1 dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2025-2045, di salah satu hotel, Rabu (01/11/2023) tadi.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang turut menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut, menyampaikan jika untuk menuju Indonesia Emas 2025-2045 tentu banyak hal yang harus dipertimbangkan dan juga perlu persiapan yang matang. “Melalui penyusunan KLHS ini, agar tidak ada terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang menyalahi aturan, begitu juga dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk bisa menekan itu dan untuk mencapai target Indonesia Emas, harus kita antisipasi, kita minimalisir semua permasalahan. Agar tahun 2045 nanti Indonesia Emas bisa terwujud,” jelas Pj Wali Kota Wahyu Hidayat, seusai menjadi nara sumber.

Dengan menggandeng para OPD, ujarnya, diharapkan nantinya persoalan lingkungan hidup bisa terselesaikan secara bersama-sama. Apalagi, soal lingkungan menurutnya juga akan dikaitkan dengan wilayah Malang Raya, yakni Kabupaten Malang dan Kota Batu. Sehingga, diharapkan ada keseimbangan pada masing-masing wilayah tersebut.

“Setiap proses akan kita bahas dan dikaitkan lagi dengan Malang Raya, supaya sinkron. Penyusunan tata ruang juga sama seperti itu, kita tidak bisa menyusun di dalam Kota Malang saja, tapi juga akan dipengaruhi oleh tata ruang yang ada di sekitarnya. Jangan sampai ada disparitas dan ketidakseimbangan antara Kota dan Kabupaten Malang. Ini juga akan menjadi satu poin penting bagi KLHS,” tuturnya.

Advertisement

Baca juga :

Ditambahkannya, jika aturan pembangunan-pembangunan yang berwawasan lingkungan harus diterapkan. Seperti memperhatikan tata ruang, itu menjadi dasar dalam rangka penerapan lingkungan hidup agar bisa berjalan seiring.

“Antisipasinya, semua kegiatan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan yang menyalahi, harus kita antisipasi mulai saat ini. KLHS inilah nanti akan membuat rambu-rambunya agar nanti kondisi yang ada di Kota Malang ini bisa menjadi baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan jika beberapa komponen yang harus dimasukan di dalam KLHS tersebut, diantaranta daya tampung lingkungan dan penyediaan sumber daya alam. “Sumber daya alam tentunya terkait dengan pontensi-pontensi yang ada di Kota Malang, contohnya beberapa hasil produktif yang di kembangkan saat ini, baik itu program pengelolaan persampahan,” ujar Rahman.

Advertisement

Untuk beberapa program yang dilakukan terkait dengan penyelarasan tersebut, menurutnya yaitu program langit biru. Di mana program tersebut sebagai bentuk konservasi lingkungan untuk mengurangi gas emisi dan polusi udara yang dihasilkan.

“Walaupun ke depan UPT laboratorium di DLH Kota Malang ini butuh beberapa alat-alat untuk uji-uji yang dimaksud, baik itu kualitas udara, kualitas air dan beberapa komponen yang menjadikan variabel. KLHS ini menjadikan suatu kesempurnaan dalam parameter untuk menghitung salah satu yang disampaikan dalam SDA tadi,” imbuh Rahman. (pro/rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas