Kota Malang
Sutiaji Bersyukur Ikut Diperiksa KPK
Memontum Kota Malang — Calon Wakil Walikota Malang, Sutiaji memberikan keterangan pers terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi atas terdakwa Mochammad Arief Wicaksono (MAW) di kantor KPK.
Menurut Sutiaji kini menyandang status calon Wakil Walikota Malang, baru kali ini dirinya dimintai keterangan terkait dugaan suap yang diterima terdakwa MAW dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.
“Yang perlu digaris bawahi dalam perkara ini. Bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tidak ada yang kebal hukum. Saya datang ke gedung KPK, Rabu (14/2/2018) pagi,” jelasnya.
Kata Sutiaji, datang kegedung KPK pukul 11.00. Proses pemeriksaannya baru selesai pukul 13.00. Sama dengan yang saksi yang lainnya. Awalnya hanya diminta oleh pegawai KPK untuk mengisi biodata pribadi.
Berikutnya masuk pada pokok perkaranya. Antara lain ditanya soal pembahasan APBD-P tahun 2015. Lalu ditanya soal riwayat pejabat Pemkot Malang yang menjadi terdakwa.
Perlu dipahami masyarakat bahwa sesuai UU 32 tahun 2004. Lalu diubah menjadi UI No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu jabatan Wawali melekat dengan jabatan Walikota.
“Menjadi aneh ketika teman teman saya sudah berkali kali dipanggil KPK. Kalau Sutiaji tidak ikut dipanggil KPK. Maka kemarin siang saya memang menghadiri undangan KPK. Saya memang ditanya soal materi penuntutan JPU KPK atas tersangka Pak Djarot,” urai Sutiaji.