Kota Malang

Sutiaji Bersyukur Ikut Diperiksa KPK

Diterbitkan

-

Sutiaji Bersyukur Ikut Diperiksa KPK

Sesuai UU no 23, tahun 2014. Bahwa tuga pokok seorang Wakil Walikota antara lain mengurus masalah kemiskinan, kepemudaan dan mengurus masalah perempuan dan anak.

Soal penyusunan anggaran. Apalagi terkait dengan penetapan dan pengesahan APBD Kota Malang dilakukan oleh Walikota Malang. “Saya sebatas memberikan parah pada dokumen APBD Kota Malang,” jelas Sutiaji, Kamis (15/2/2018) siang.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa proses hukum di KPK harus berjalan dengan benar. Saat ini masyarakat sudah menunggu hasil akhir dari drama pengungkapan praktik dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Pemkot Malang.

Ditambahkan, dalam fakta ini harus segera terungkap mana yang abu abu dan mana pula yang batil. “Saat diperiksa penyidik KPK saya santai saja. Karena saya kembalikan kepada UU No 23 tahun 2014 tentang tugas pokok dan fungsi Wakil Walikota,” jelas dia.

Advertisement

Kata Sutiaji, dirinya juga menjelaskan soal uang yang diberikan kepada bawahannya setiap lebaran. “Dalam konteks ini yang termasuk grativikasi adalah seorang bawahan memberikan sesuatu kepada atasnnya. Penyidik KPK bisa memahami hal itu semua,” ungkap Sutiaji.

Berikutnya Sutiaji merasa bersyukur dirinya ikut diperiksa KPK. “Menjadi aneh apabila saya tidak ikut diperiksa KPK. Apalagi jabatan Wakil Walikota melekat dengan jabatan Walikota. Perlu diketahui pula saat KPK mengeledah Balai Kota Malang. Kantor Wakil Walikota juga ikut digeledah,” pungkas Sutiaji. (gie/man)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas