Kota Malang
Sutiaji Terima Mandat Gubernur, Jamin Pelayanan Publik Lebih Baik
“Ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan utamanya persoalan terkait dengan Pasar Blimbing, Pasar Gadang dan masalah pembangunan Jembatan Kedungkandang. Selain itu, kami juga harus mempersiapkan laporan pertanggungjawabkan Walikota karena sesuai dengan UU harus siap tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir,” ujar Sutiaji.
Selama menjabat sebagai Plt Walikota Malang, bbertekad untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang terkait dengan kelanjutan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) serta Rancangan APBD 2019.
Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Malang resmi diserahterimakan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji dalam upacara di Gedung Negara Grahadi Sabtu (23/6/2018) pagi.
Pengangkatannya berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur nomor : 131/614/011.2/2018. Gubernur Jawa Timur memerintahkan Sutiaji untuk menjalankan tugas dan wewenang Walikota Malang sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.