Lumajang
Tahan Tunjangan Kasun, Kades Kertowono Masuk Bui
Memontum Lumajang – Jangan coba-coba menahan gaji/ bayaran/ tunjangan bawahan dengan alasan apapun jika tidak ingin masuk penjara. Seperti yang menimpa Sutiyo. Kades Kertowono, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, yang harus menjalani hukuman selama 6 bulan penjara karena menahan/ tidak memberikan uang tunjangan kasunnya sendiri sebesar Rp 7,5 juta. Dia divonis bersalah oleh MA, beberapa waktu lalu.
Sebenarnya kasus ini terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, entah karena alasan apa, tunjangan yang seharusnya diterima kasun Rp 7,5 juta ini, tidak diberikan kepada yang bersangkutan. Padahal, uang dan bukti pencairan dari bendahara sudah ada.
“Karena tidak diberikan hak si kasun ini, akhirnya dia lapor ke Polsek, lalu ke Polres kemudian masuk persidangan Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Namun, Majelis Hakim memutus dia bebas. Kita kemudian naikkan ke MA (Mahkamah Agung) dan menang. MA memutus bersalah bersangkutan, sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP tentang penggelapan atas jabatan dengan mengganjar 6 bulan hukuman penjara”, terang Kajari Lumajang, Teuku Muzafar, SH, MH, di Kantor Kejari Lumajang, Senin (16/7/2018).
Kajari menjelaskan, Kades Kertowono ini kini tinggal menjalani hukuman penjara selama 2 bulan setelah menjalani tahanan kota. Saat akan dieksekusi Kades Sutiyo membawa ratusan pendukungnya ngeluruk Kantor Kejari dengan menaiki truk. Sembari menunggu Kades Sutiyo yang dalam proses eksekusi para pendukungnya duduk-duduk di depan Gedung Kejari.
Di dalam ruangan, Sutiyo sempat berdebat dengan Kajari terkait vonis tersebut. Kajari menjelaskan, bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan MA. Jika bersangkutan tidak terima, dipersilahkan melakukan upaya hukum lain, yakni PK (Peninjaun Kembali).